Bawaslu Lingga Berhentikan Sementara Panwaslu Kecamatan Gegara Covid-19

Bawaslu Lingga Berhentikan Sementara Panwaslu Kecamatan Gegara Covid-19

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memberhentikan sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Negeri Bunda Tanah Melayu. Kebijakan ini diambil karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 terancam ditunda akibat wabah virus corona (Covid-19) yang belum terkendalikan.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah serta Penyelenggara Pemilu yakni, Bawaslu dan KPU pada Senin (30/3/2020) kemarin, didapati hasil yang mengarah pada penundaan Pilkada 2020 secara menyeluruh.

"Berkaitan dengan itu, kami Bawaslu Lingga kini dengan sangat berat hati harus memberhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat serta Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Zamroni kepada Batamnews, Kamis (2/4/2020).

Lanjutnya, pemberhentian ini juga didasarkan atas Surat Edaran Ketua Bawaslu dan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tentang Penundaan Tahapan Penyelengaraan Pemilu Serentak Tahun 2020.

"Pemberhentian sementara pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa ini sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ini sebagai upaya kami dalam pencegahan semakin menyebarnya Covid-19," ujarnya.

Zamroni berharap, jajaran pengawas pemilu yang diberhentikan sementara ini, tetap menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu. Namun yang paling terpenting, mereka yang diberhentikan sementara diimbau untuk selalu menjaga kesehatan serta kebersihan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews