Salat Jumat di Karimun Juga Ditiadakan saat Pandemi Covid-19

Salat Jumat di Karimun Juga Ditiadakan saat Pandemi Covid-19

Ilustrasi.

Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan surat edaran untuk warga agar tidak menyelenggarakan salat fardhu Jumat dan tidak melaksanakan aktivitas dengan melibatkan banyak orang.

Surat edaran bernomor : 000/KESRA-BUPATI/111/251/2020, tentang imbauan penyelenggaraan ibadah dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada rumah ibadah/sarana ibadah di Kabupaten Karimun.

Hal itu juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 120/443.1/HPP-SET/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corono Virus Disease (Covid-19).

Kemudian Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 14 tahun 2020 dan tausiyah Majelis Ulama Indonsia Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Maret 2020.

Hasil Rapat Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun Tanggal 25 Maret 2020 Tentang Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT Tuhan YME, untuk sama-sama berusaha mencegah, meningkatkan kewaspadaan penyebaran dan penularan wabah covid-19 dengan menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri serta lingkungan.

2. Diminta kepada pemeluk/penganut agama :

a. Bagi Penganut Agama Islam agar:
– Tidak menyelenggarakan salat fardhu Jumat dan tidak melaksanakan aktivitas dengan melibatkan banyak orang.

Muadzin agar tetap mengumandangkan azan, Tarhim serta Murottal Al-Qur’an seperti biasa sebagai tanda masuknya waktu salat.

Akan tetapi dalam pelaksanaan salat berjamaah di masjid/musala tersebut dibatasi jumlah jamaahnya untuk petugas imam, bilal dan kebersihan yang ada di masjid/musala tersebut, kemudian tetap menganjurkan kepada jamaah yang lain untuk melaksanakan salat fardhu 5 (lima) waktu di rumah masing-masing.

b. Bagi Penganut Agama lain agar tidak menyelenggarakan ritual ibadah di rumah ibadahnya, namun tetap mempedomani imbauan/edaran dari Pemerintah Daerah sebelumnya ( Surat Edaran Bupati Karimun No: 000/UM-BUPATI/III/233.g/2020).

c. Pelaksanaan sebagaimana tersebut pada hurup a dan b di atas, akan ditinjau sampai dengan situasi dan kondisi kembali normal.

3. Kepada Pengurus rumah/sarana ibadah untuk tetap melakukan pembersihan lingkungan rumah/sarana ibadah dengan menggunakan desinfektan, antiseptik, bahan pembersih (Lysol, Chloroxylenol) dalam upaya pencegahan penularan virus
Covid-19.

4. Kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun dan seluruh elemen masyarakat, termasuk tim teknis yang telah dibentuk, secara bersama-sama untuk lebih memperketat pengawasan terhadap ODP (Orang Dalam Pemantauan) agar tidak mudah berinteraksi dengan
masyarakat sekitar.

5. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mendukung Pemerintah Daerah yang telah mengambil keputusan bersama instansi teknis terkait dalam hal pembatasan kedatangan orang dari luar negeri dan daerah yang terjangkit Covid-19.

6. Dengan kebersamaan kita bisa melawan COVID-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews