Tindak Lanjut Disdik Kepri Terkait Peniadaan UN 2020

Tindak Lanjut Disdik Kepri Terkait Peniadaan UN 2020

Kadisdik Kepri, M Dali. (Foto: Dok. Batamnews)

Tanjungpinang - Dinkes Kepri mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti edaran Kemendikbud terkait peniadaan Ujian Nasional (UN)

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Muhammad Dali mengatakan pihaknya sudah mendapat surat resmi dari Kemendikbud terkait UN yang ditiadakan.

"Surat edaran telah kami terima, bahwa UN 2020 dibatalkan, termasuk uji kompetensi keahlian 2020 bagi sekolah menengah kejuruan," kata Dali di Tanjungpinang, Kamis (26/3/2020).

Selan UN tambah Dali surat edaran itu terkait kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB, dimana mulai tanggal 30 Maret 2020 hingga 13 April 2020 untuk meniadakan kegiatan tatap muka di kelas.

"Proses belajar tetap ada, tetapi kegiatan belajar di rumah secara daring atau online. Proses ini akan ditinjau sesuai kondisi dan sotuasi yang ada," ujar Dali.

Selain itu terang Dali untuk ujian sekolah dan kelulusan hingga ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan.

Nantinya, mekanisme pelaksanaan akan diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dengan pedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud RI.

"Nantinya kita akan jalankan saja mekanisme yang sesuai dan direkomendasi Kemendikbud," ujar Dali.

Surat edaran itu dikatakan Dali berisi terkait dana bantuan operasional sekolah atau bantuan oprasional pendidikan. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.

"Gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19 juga diharapkan ada di tingkat satuan pendidikan," jelas Dali lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews