Salat Jumat Berjamaah di Batam Ditiadakan Mulai Pekan Ini
Batam - Ibadah salat Jumat di Kota Batam, Kepulauan Riau ditiadakan mulai pekan ini. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Batam pada Selasa (24/3/2020).
Dalam surat bernomor 306/Kesra/Tahun 2020 tersebut, Wali Kota Batam mengeluarkan imbauan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid dan musala.
Surat tersebut menindaklanjuti fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan surat Ketua MUI Kota Batam tertanggal 22 Maret perihal rekomendasi. Ada 9 poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut.
Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar Covid-19.
Dua, tidak menyelenggarakan salat Jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak melaksanakan aktivitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19 seperti pengajian umum, majelis taklim dan lain-lain.
Tiga, sebaiknya melaksanakan salat berjamaah di rumah masing-masing.
Empat, muadzin agar tetap mengumandangkan azan seperti biasa.
Lima, menggulung, membersihkan dan menyimpan karpet/alas salat yang biasa digunakan serta diimbau kepada jamaah untuk membawa mukena/sajadah masing-masing.
Enam, lantai masjid/musala agar dibersihkan/dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan disinfektan.
Tujuh, membuka pintu dan jendela masjid/musala selebar-lebarnya, menghidupkan kipas angin dan mematikan AC.
Delapan, menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk dan toilet masjid/musala.
Sembilan, tidak bersalaman dan bersentuhan langsung antara satu jamaah dengan jamaah yang lain.
Komentar Via Facebook :