Salat Jumat Berjamaah di Batam Ditiadakan Mulai Pekan Ini

Salat Jumat Berjamaah di Batam Ditiadakan Mulai Pekan Ini

Masjid Agung Kota Batam di kawasan Batam Centre.

Batam - Ibadah salat Jumat di Kota Batam, Kepulauan Riau ditiadakan mulai pekan ini. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Batam pada Selasa (24/3/2020).

Dalam surat bernomor 306/Kesra/Tahun 2020 tersebut, Wali Kota Batam mengeluarkan imbauan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid dan musala.

Surat tersebut menindaklanjuti fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan surat Ketua MUI Kota Batam tertanggal 22 Maret perihal rekomendasi. Ada 9 poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut.

Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar Covid-19.

Dua, tidak menyelenggarakan salat Jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak melaksanakan aktivitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19 seperti pengajian umum, majelis taklim dan lain-lain.

Tiga, sebaiknya melaksanakan salat berjamaah di rumah masing-masing.

Empat, muadzin agar tetap mengumandangkan azan seperti biasa.

Lima, menggulung, membersihkan dan menyimpan karpet/alas salat yang biasa digunakan serta diimbau kepada jamaah untuk membawa mukena/sajadah masing-masing.

Enam, lantai masjid/musala agar dibersihkan/dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan disinfektan.

Tujuh, membuka pintu dan jendela masjid/musala selebar-lebarnya, menghidupkan kipas angin dan mematikan AC.

Delapan, menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk dan toilet masjid/musala.

Sembilan, tidak bersalaman dan bersentuhan langsung antara satu jamaah dengan jamaah yang lain.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews