• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Tahanan dan Petugas Lapas Batu 18 Bintan Terlibat Penyelundupan Sabu      • Temuan Serpihan Sayap Pesawat di Bintan, Begini Analisis TNI AU      • Kecamatan Belat Karimun Terima 100 Vial Vaksin Sinovac      • Besok Pejabat Kepri Terima Vaksin Covid-19 Tahap II      • Kapolres Tanjungpinang Ajak Pengurus PKS Bersama Jaga Kamtibmas      • Bareskrim Polri Tahan Politikus Hanura Ambroncius Nababan      • Bakamla Mulai Selidiki Pelanggaran Dua Super Tanker Asing di Batam      • Jokowi Lantik Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri      • RSA dan Puskesmas Senayang Kolaborasi Berikan Pelayanan Berobat Gratis ke Warga Pulau      • Sekda Kepri: Vaksinasi Senjata Terakhir Lawan Covid-19     
Batamnews > Peristiwa

Penjara dan Denda Menanti Warga yang Tolak Karantina Covid-19

Selasa 24 Maret 2020, 10:05 WIB

Asrama Haji Batam, lokasi karantina orang dalam pantauan terkait virus Corona. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Persebaran virus Corona atau Covid-19 makin mengkhawatirkan. Salah satu langkah untuk menekan pandemi ini adalah mengkarantina orang yang diduga pernah berinteraksi dengan pasien yang positif terpapar.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan warga yang menolak bahkan kabur ketika diharuskan karantina. Polisi meminta warga agar kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza menjelaskan, bahwa mengenai sanksi sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Didalam pasal 9 ayat 1 dibunyikan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rio, Senin (23/3/2020).

Dalam pasal 93, lanjut Rio Reza, diatur tentang sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Apabila yang melanggarnya di dalam undang-undang itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," ujarnya.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk selalu kooperatif dan mentaati protokol kesehatan yang disarankan pemerintah.

"Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri dan mentaati semua aturan yang berlaku," imbaunya.

(adi)
Editor       : Dodo
# Covid-19# Karantina# sanksi pidana


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 24 Maret 2020 - 10:05 WIB

Warga Diimbau Tak Keluar Rumah, Syahrul: Patuhi, Jangan Cuma Didengar

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:05 WIB

Dinkes Pastikan Baru Satu Orang Pasien Positif Corona di Tanjungpinang

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:05 WIB

Dikira Obat Corona, Pria AS Meninggal Setelah Minum Pembersih Akuarium

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:05 WIB

Inggris Berencana Lacak Pasien Covid-19 Pakai Data Ponsel


Baca Juga :
Senin, 25 Januari 2021 - 10:05 WIB

Warga Temukan Sayap Pesawat di Pantai Lagoi

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:05 WIB

bdrive Hadir di Batam, Transportasi Online Berkonsep Inovatif

Senin, 25 Januari 2021 - 10:05 WIB

Dalam 2 Hari, Belasan Hektare Hutan di Bintan Terbakar

Selasa, 26 Januari 2021 - 10:05 WIB

Kebakaran Rumah di Lingga Renggut Nyawa 2 Warga


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Pesawat

#
Warga Temukan Sayap Pesawat

#
Pencabulan

#
Begal

#
Honorer

#
DPRD Karimun

#
bdrive

#
Ada Aja Solusinya

#
transportasi online

#
kebakaran hutan

Berita Terpopuler
1
Warga Temukan Sayap Pesawat di Pantai Lagoi

dibaca 70000 kali

2
Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

dibaca 27195 kali

3
Begal Payudara Bikin Resah Para Wanita di Tanjungpinang

dibaca 5113 kali

4
Fraksi PAN Soroti Kasak-kusuk Mutasi Honorer di Karimun

dibaca 4670 kali

5
bdrive Hadir di Batam, Transportasi Online Berkonsep Inovatif

dibaca 4550 kali

6
Dalam 2 Hari, Belasan Hektare Hutan di Bintan Terbakar

dibaca 4040 kali

7
Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang

dibaca 4014 kali

8
Amanda Manopo Ngaku Sudah 2 Kali Nikah, Pertama Usia 18 Tahun

dibaca 3980 kali

9
Firdaus Ditemukan Jadi Mayat di Kontrakan Sei Jang Tanjungpinang

dibaca 3775 kali

10
Cara Mudah Mengatasi Asam Lambung Naik Tanpa Obat

dibaca 3461 kali

Suara Pembaca

2 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris