Penjara dan Denda Menanti Warga yang Tolak Karantina Covid-19

Penjara dan Denda Menanti Warga yang Tolak Karantina Covid-19

Asrama Haji Batam, lokasi karantina orang dalam pantauan terkait virus Corona. (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Persebaran virus Corona atau Covid-19 makin mengkhawatirkan. Salah satu langkah untuk menekan pandemi ini adalah mengkarantina orang yang diduga pernah berinteraksi dengan pasien yang positif terpapar.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan warga yang menolak bahkan kabur ketika diharuskan karantina. Polisi meminta warga agar kooperatif.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza menjelaskan, bahwa mengenai sanksi sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Didalam pasal 9 ayat 1 dibunyikan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rio, Senin (23/3/2020).

Dalam pasal 93, lanjut Rio Reza, diatur tentang sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Apabila yang melanggarnya di dalam undang-undang itu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," ujarnya.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk selalu kooperatif dan mentaati protokol kesehatan yang disarankan pemerintah.

"Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri dan mentaati semua aturan yang berlaku," imbaunya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews