Inggris Berencana Lacak Pasien Covid-19 Pakai Data Ponsel

Inggris Berencana Lacak Pasien Covid-19 Pakai Data Ponsel

Ilustrasi

Jakarta - Pemerintah Inggris berencana memperkenalkan langkah-langkah darurat untuk melacak data ponsel orang-orang yang diyakini terinfeksi virus corona, serta data orang-orang yang pernah mereka hubungi.

Pihak berwenang Inggris punya kuasa untuk 'membelokkan' undang-undang perlindungan data dan melacak individu untuk menahan laju penyebaran virus. Beberapa negara sudah melakukan cara ini sebagai salah satu langkah penanganan COVID-19.

Israel misalnya, baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk secara efektif 'memata-matai' dan berkomunikasi dengan orang-orang yang dianggap telah terekspos. Demikian juga Korea Selatan, mereka telah memanfaatkan cara ini untuk menerapkan langkah-langkah pengawasan ketat untuk menekan orang yang bisa menyebarkan virus.

Sementara itu di Indonesia, sejauh ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mensosialisasikan virus corona melalui pesan singkat atau SMS blasting kepada masyarakat. Cara ini sesuai arahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

Menjadi sebuah keistimewaan ketika Inggris menerapkan cara ini, mengingat negara kerajaan tersebut sangat ketat dalam hal perlindungan data privasi penggunanya. Karenanya, ada sejumlah kebijakan yang diperbarui untuk memuluskan pemerintahnya memanfaatkan data ponsel.

Merespons pertanyaan Ketua Dewan Kesehatan Inggris Jeremy Hunt, Kepala Penasihat Ilmiah Inggris Sir Patrick Vallance mengatakan bahwa langkah-langkah seperti itu memiliki beberapa kelebihan.

"Saya pikir teknologi itu punya tempat yang perlu dilihat dengan hati-hati dan diimplementasikan. Saya tahu orang-orang bekerja sangat keras pada pendekatan semacam itu, dan seperti yang mungkin Anda sadari, saya rasa cara itu digunakan secara luas juga di China melalui aplikasi WeChat yang mereka miliki," tuturnya seperti dikutip dari IT Pro.

Inggris menyatakan siap melewati serangkaian tindakan darurat di bawah RUU Coronavirus, meski tidak ada penyebutan eksplisit tentang penggunaan dan penelurusan data ponsel sedemikian rupa. Mungkin cara ini termasuk dalam ketentuan keamanan nasional yang diuraikan dalam undang-undang.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Kesehatan Inggris Matt Hancock telah mengingatkan sejak awal terkait isu privasi yang mungkin timbul dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) agar tidak penggunaan data untuk aktivitas penanganan COVID-19.

"GDPR memiliki klausul kecuali pekerjaan untuk kepentingan publik yang luar biasa. Tidak seorang bisa membatasi dalam kondisi tanggap virus corona karena undang-undang perlindungan data. Kita semua harus melepaskan sebagian dari kebebasan kita. Hak-hak di bawah GDPR selalu seimbang dengan kepentingan publik lainnya," ujarnya.

Lembaga Information Commissioner's Office (ICO) Inggris juga telah mengeluarkan pernyataan singkat yang menyatakan tidak akan menghukum pihak berwenang dan badan-badan sektor publik yang melakukan 'pelanggaran data privasi' dalam kondisi seperti ini.

Menurut ICO, regulator bertanggung jawab memperhitungkan kepentingan publik yang mendesak dalam masa krisis virus corona saat ini.

"Perlindungan data dan undang-undang komunikasi elektronik tidak akan menghambat pemerintah, NHS atau profesional kesehatan lainnya untuk bisa mengirim pesan kesehatan masyarakat kepada orang, baik melalui telepon, teks atau email karena pesan-pesan ini bukan materi iklan atau pemasaran langsung," tulis ICO.

"Demikian juga halnya untuk penggunaan teknologi terbaru yang memfasilitasi konsultasi dan diagnosa yang aman dan cepat. Badan publik mungkin memerlukan pengumpulan dan pembagian data pribadi tambahan untuk melindungi dari ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat," sambungnya.

ICO adalah regulator yang tidak beroperasi secara terpisah dari hal-hal yang menjadi perhatian publik yang serius. Mengenai kepatuhan dengan perlindungan data, kami akan mempertimbangkan kepentingan publik yang mendesak dalam masa darurat kesehatan saat ini," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews