KPU Batal Lantik 153 Calon PPS Pilkada Bintan

KPU Batal Lantik 153 Calon PPS Pilkada Bintan

Ilustrasi

Bintan - Sebanyak 153 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bintan batal dilantik akibat mewabahnya Virus Corona (Covid-19). Padahal sesuai jadwalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan akan melantik PPS di 9 kecamatan di tiga lokasi berbeda, Minggu (22/3/2020).

Adapun tiga lokasi tersebut yakni, pertama untuk PPS Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, dan Teluk Sebong. Kemudian lokasi kedua untuk PPS Kecamatan Teluk Bintan Toapaya, Gunung Kijang.

Lalu lokasi ketiga untuk PPS Bintan Timur, Mantang, dan Bintan Pesisir. Sedangkan PPS Kecamatan Tambelan rencananya akan dilantik pada hari ini, Senin (23/3/2020).

Komisioner KPU Bintan , Haris Daulay mengatakan, 153 PPS di 10 kecamatan memang direncanakan dilantik hari Minggu dan Senin. Namun rencana itu terpaksa ditunda sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Pelantikannya ditunda tapi bukan kita yang menunda sepihak melainkan sesuai surat edaran dari KPU RI," ujar Haris, Minggu (22/3/2020).

Surat edaran KPU RI itu, kata Haris, Nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Dengan penundaan pelantikan itu dapat  meminimalisir dan mencegah resiko penyebaran Covid-19 di jajaran KPU Bintan. Baik itu PPS maupun PPK di daerah ini," jelasnya.

Penundaan tidak hanya diberlakukan untuk tahapan pelantikan PPS tetapi juga menunda tahapan verifikasi syarat dukungan bagi daerah yang memiliki calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Kita gak tau sampai kapan ditunda. Yang jelasnya kita tunggu instruksi selanjutnya dari pusat lah," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews