PHK Intai Industri Pariwisata Bintan

PHK Intai Industri Pariwisata Bintan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat.

Bintan - Wabah Virus Corona (Covid-19) yang menjadi pandemi membuat negara-negara menerapkan lockdown. Seperti Singapura dan Malaysia, hal ini sangat berdampak kepada sektor pariwisata di Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengatakan Malaysia dan Singapura menjadi pintu masuk wisman dari berbagai negara ke Bintan. Namun kedua negara itu sudah menetapkan statusnya lockdown.

“Akibatnya Kabupaten Bintan zero atau kosong kunjungan wisatawan mancanegara (wisman)” ujar Indra, di Wisma PT BRC Lagoi, Sabtu (21/3/2020).

Dengan zero kunjungan wisman tak dapat dipungkiri berdampak pada usaha pariwisata di daerah ini. Meskipun demikian, belum ada perusahaan pariwisata atau hotel dan resort di Bintan yang merumahkan karyawan atau tenaga kerjanya.

Namun ada beberapa manajemen resort yang berkonsultasi dengan pihaknya mengenai rencana merumahkan karyawannya. Diantaranya 3 resort di Kawasan Pariwisata Lagoi dan 2 resort di Kawasan Pantai Timur.

“Yang sudah berkonsultasi yaitu Nirwana Gardens, Club Med, The Suncaya, dan Nikoi. Satu lagi rencananya akan berkonsultasi Senin (23/3/2020),” jelasnya.

Kebijakan merumahkan karyawan itu sudah keluar surat edarannya dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Nomor M3/HK04/III/2020. 

Dalam aturan itu sudah dijelaskan mekanisme pengaturannya. Baik bagi karyawan yang ODP, PDP maupun positif Covid-19 serta efisiensi yang dilakukan perusahaan dengan merumahkan karyawannya.

Untuk perusahaan yang sudah positif merumahkan bahkan melakukan PHK terhadap karyawannya ada 2 di Kabupaten Bintan. 

Perusahaan itu yang bergerak di bidang transportasi pariwisata antara lain Starjet telah mengajukan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebanyak 187 orang dan juga ikut merumahkan 283 orang serta On Base telah merumahkan sebanyak 250 orang.

“Bagi perusahaan yang mau merumahkan karyawannya silahkan melakukan perundingan dan kesepakatan lalu tuangkan  di perjanjian bersama (PB). Sedangkan yang di PHK kewajiban membayarkan pesangon sesuai aturan,” katanya.

Sebenarnya, kata Indra, dilain sisi ada hal positif dengan cara merumahkan karyawan. Yaitu mampu menekan merebahnya Covid-19 pada para pekerja dengan cara mengkarantina diri sendiri di rumahnya masing-masing. Karena lebih baik menjaga diri di rumah dibandingkan tempat kerja.

“Kami membuka handphone (Hp) selama 24 jam. Jadi bagi yang ingin bertanya soal merumahkan karyawan dan sebaginya bisa WhatsApp (Wa) maupun langsung telpon akan kami ladeni,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews