Polres Lingga Tetapkan Satu Tersangka Korupsi BLUD RSUD Dabo

Polres Lingga Tetapkan Satu Tersangka Korupsi BLUD RSUD Dabo

RSUD Dabo Singkep (Foto:ist)

Lingga - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, Kepulauan Riau, menetapkan AWS sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep.

Hal ini diketahui setelah Satreskrim Polres Lingga melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo, Jumat (21/3/2020) kemarin.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan alat bukti berupa saksi, Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan Ahli Hukum.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyertakan hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan oleh tersangka.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Reskrim-nya AKP Rangga Primazada mengatakan, dari hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018.

Penyimpangan-penyimpangan itu meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa, yaitu kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen/perlengkapan rumah sakit.

“Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yg dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov Kepri berjumlah Rp 551.414.600,”ujar AKP Rangga.

Rangga menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Pasalnya kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Disamping itu penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery.

"Sementara baru satu tersangkanya, sambil berjalan pemeriksaan nanti, baru kalau ditemukan ada unsur pidana yang menuju tersangka baru akan dilakukan gelar dan penetapan kembali," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, AWS yang pada tahun 2018 lalu menjabat sebagai Direktur RSUD Dabo ini dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK maksimal kurungan 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(ruz/jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews