Dinkes Lingga Klarifikasi Status ODP Covid-19

Dinkes Lingga Klarifikasi Status ODP Covid-19

Ilustrasi

Lingga - Seorang pria berusia sekitar 38 tahun asal Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, sempat dinyatakan pihak RSUD Encik Mariyam Daik Lingga, masuk dalam pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19), Rabu (18/3/2020) lalu.

Namun, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, langsung mengklarifikasi informasi tersebut. Ralat informasi yang melibatkan Wakil Bupati Lingga serta Direktur RSUD Encik Mariyam dan Dinas Kesehatan, dilakukan melalui Radio Bunda Tanah Melayu (RBTM) Daik Lingga, Kamis (19/3/2020).

Juru Bicara DKPPKB Lingga, Wirawan Trisna Putra membenarkan bahwa seorang pria yang berobat di RSUD Encik Mariyam Daik Lingga, Rabu (18/03/2020) kemarin, bukanlah pasien ODP Covid-19. Pria tersebut hanya mengalami demam biasa.

"Iya, yang di Lingga Utara itu tidak termasuk ODP. Karena ODP ini dalah orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan ada riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau wilayah transmisi lokal," kata Wirawan kepada Batamnews, Sabtu (21/3/2020).

Ia menjelaskan, hingga Jumat (20/3/2020) malam, pemerintah belum menetapkan Kepulauan Riau sebagai wilayah transmisi lokal. Dengan demikian, otomatis pasien dari Lingga Utara tersebut belum masuk ke dalam ODP meskipun memiliki riwayat baru pulang dari Kota Batam.

"Meski demikian, pasien tetap kita anjurkan untuk membatasi aktivitas, menggunakan masker dan berprilaku hidup bersih dan sehat," ujar Wirawan.

Baca: Pria 38 Tahun di Lingga Jadi ODP Kasus Virus Covid-19

Sebelumnya, Direktur RSUD Encek Maryam, dr Suryadi melalui RBTM FM, membenarkan kalau ada salah satu pasien yang datang meminta diperiksa di RS yang dipimpinnya. Namun dari hasil pemeriksaan serta konsultasi, pasien berusia 38 tahun itu mengalami batuk, pilek dan demam biasa.

“Masyarakat tidak perlu panik, pasien yang datang ke RS itu meminta diperiksa bukan berarti yang bersangkutan itu terkena Covid-19 atau virus corona. Kami bekerja sesuai SOP yang dikeluarkan WHO dan Kemenkes RI,” katanya.

Pria yang akrab disapa dr Atan ini melanjutkan, pria yang berasal dari Kecamatan Lingga Utara itu datang ke RSUD meminta diperiksa, dari hasil pemeriksaan, pasien mengaku pilek, demam dan batuk serta pasien mengaku memang baru pulang dari bepergian (dari luar Lingga).

“Tidak bisa dikatakan terkena Suspek Virus Corona. Pasien dalam ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan diisolasi di kediamannya dan tidak dibenarkan kontak dengan keluarga atau orang lain serta harus menggunakan masker,” papar dia.

Ada tiga tahapan yang yang dilalui jika seseorang itu terkena Covid-19, pertama pihak RS menetapkan status pasien sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP), terus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan baru lah Suspek.

“Dia (pasien) harus di isolasi di rumah sebab pasien baru pulang dari luar daerah, maka harus mengisolasikan diri selama 14 hari dan harus mengasingkan diri dari keramaian. Saya tegaskan bukan berarti pasien itu Suspek, karena gejala demam dan pilek harus di rumah,” kata dr Atan.

Sementara itu, di waktu yang sama, Kasi Surveilans di DKPPKB Lingga, Melyanti mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya pasien tersebut. Sebab dari hasil rapat Dinas Kesehatan bersama seluruh Kepala Puskesmas pada Kamis (19/3/2020), Batam dan Tanjungpinang tidak bisa dijadikan transmisi lokal Covid-19.

“Saya tegaskan sekali lagi, yang dialami pasien dari Lingga Utara itu bukan suspek corona, jika dia mengikuti anjuran dokter memakan obat, kita yakin penyakit itu akan sembuh,” ucapnya mempertegaskan.

Katanya lagi, apa yang disampaikan pihak RSUD Encik Mariyam tidak benar kalau pasien yang berobat tersebut ODP. Sebab harus melalui pemeriksaan yang intensif dari tim yang sudah dibentuk oleh Dinkes, serta mengacu Surat Edaran Kemenkes tentang Virus Coruna jelas dengan daerah yang termasuk tranmisi lokal yang ada di wilayah Indonesia, Kepri tidak termasuk dalam tranmisi lokal.

“Sebenarnya kami yang salah, terlambat memberi tahu pihak RSEM terkait surat edaran tentang Covid-19, dan kami juga tidak menyalahkan pihak RSEM sebab keterlambatan dari kami menginfomasikan. Kami harap masyarakat tidak panik, dan di sini saya ingin meluruskan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga, tertanggal 20 Maret 2020, adapun wilayah yang ditetapkan sebagai transmisi lokal saat ini adalah DKI Jakarta, Banten (Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang), Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Depok), serta Jawa Tengah (Solo).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews