Pemkab Lingga Liburkan Sekolah Paud-SMP hingga Akhir Maret

Pemkab Lingga Liburkan Sekolah Paud-SMP hingga Akhir Maret

Ilustrasi

Lingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Kepulauan Riau, resmi meliburkan siswa Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga 31 Maret 2020. Hal ini sesuai surat edaran Bupati Lingga Nomor: 430/ DISDIK/III/2020/0431.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Juramadi Esram membenarkan terkait informasi tersebut. Kata dia, diliburkan atau diarahkannya siswa Paud hingga SMP tersebut untuk belajar di rumah sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Lingga.

“Surat edaran ini dibuat setelah mendapat pertimbangan Bupati Lingga, hasil telaah IDI Lingga, serta menindak lanjuti dan berpedoman pada Keputusan Presiden RI, Edaran Menteri Pendidikan, Surat BNSP, Surat Edaran Gubernur Kepri serta Surat Edaran Gubernur Kepri yang kedua,” ujar Juramadi Esram, kepada Batamnews, Jumat (20/3/2020) malam.

Ada 5 poin dalam surat edaran yang diberlakukan pada hari ini, Sabtu (21/3/2020). Diantaranya yakni meliburkan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM Negeri dan swasta di Kabupaten Lingga dengan melakukan belajar di rumah menggunakan buku-buku pegangan sisw.

Kemudian siswa diminta untuk mengerjakan tugas dan dapat mengakses portal rumah belajar pada laman belajar, kemendikbud.go.id mulai tanggal 21-31 Maret 2020. Selain itu, juga diimbau untuk menunda berbagai kegiatan yang bersifat massal di area sekolah dan di luar sekolah.

Menjaga dan memelihara lingkungan sekolah agar tetap higienis, serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Selanjutnya, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga pendidikan dan mendapatkan menjalankan tugas dan menyelesaikan administrasi pembelajaran serta tugas lainnya di rumah.

"Terakhir, kepada orang tua wali murid agar dapat menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan orang ramai serta tidak membawa anaknya pulang kampung,” imbuh Juramadi Esram membacakan surat edaran tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews