Jokowi Siapkan Insentif untuk Dokter dan Perawat Pasien Corona

Jokowi Siapkan Insentif untuk Dokter dan Perawat Pasien Corona

Presiden Jokowi (Foto: Antara)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memberikan insentif bagi mereka 'pahlawan' COVID-19. Mereka adalah dokter, perawat dan tenaga medis yang merupakan garda terdepan dalam melawan wabah virus corona.

Jokowi ingin adanya perlindungan yang maksimal kepada para dokter, tenaga medis dan jajaran yang ada berada di rumah sakit yang melayani pasien yang terinfeksi COVID-19.

"Pastikan kesediaan alat perlindungan diri (APD) karena mereka berada di garis terdepan. Sehingga petugas kesehatan terlindung dan tidak terpapar COVID-19," ujarnya saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Kamis (19/3/2020).

Jokowi pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyiapkan insentif bagi tenaga medis yang merawat pasien COVID-19. Meskipun belum dirinci insentif apa yang akan diberikan.

"Termasuk juga saya minta menkeu ini juga pemberian insentif bagi para dokter perawat dan jajaran rumah sakit yang berpihak dengan penanganan COVID-19 ini," ucapnya.

Jokowi juga meminta alat-alat menjaga kesehatan seperti masker dan hand sanitizer selalu tersedia. Dia ingin agar ekspor seperti itu disetop.

Sri Mulyani akan menyiapkan dana sekitar Rp 27 triliun untuk menangkal penyebaran virus corona (covid-19). Uangnya dari mana?

Berdasarkan data APBN Kita yang dikutip, Kamis (19/3/2020), dana tersebut berasal dari realokasi beberapa pos anggaran di kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD).

Sri Mulyani sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang ditujukan agar setiap K/L bisa memindahkan pos pembiayaan. Mulai dari kegiatan yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, kegiatan yang dibatalkan.

Lalu dari belanja barang, khususnya belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, baik dalam negeri dan luar negeri, lalu pertemuan seperti rapat, seminar, workshop, serta penyelenggaraan event. Sedangkan dari belanja modal bisa berasal dari anggaran yang masih diblokir, dalam proses tender, dan sisa lelang.

Dari sini, dia mengestimasi ada potensi dana sekitar Rp 5-Rp 10 triliun yang bisa direalokasi untuk penanganan covid-19.

Sedangkan yang berasal TKD, Sri Mulyani juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah tahun 2020. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Revisi dan Realokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Dari aturan ini diestimasi ada dana sekitar Rp 17,7 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk menangani virus corona. Dengan rincian, dari DBH sebesar Rp 463,12 miliar, DAU Rp 4 triliun, dan DID sebesar Rp 4,12 triliun. Serta dari DAK Fisik Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun dan DAK NF-BOK sebesar Rp 3,55 triliun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews