Plt Gubernur Kepri Teken SK Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Plt Gubernur Kepri Teken SK Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

Tanjungpinang - Surat Keputusan (SK) Tentang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri secara resmi telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, dengan telah keluar dan resminya SK tersebut diharapkan semua pihak yang terkait di dalam tim segera bergerak, bekerja cepat dan tepat sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

"Dalam upaya memonitor perkembangan terkini serta percepatan penanganan Pandemi Covid-19 seminimal mungkin di Kepri, SK diharapkan menjadi dasar bagi kita untuk bergerak cepat," kata Arif, kemarin.

Gerak cepat, lanjut Arif bukan berarti terjadi kepanikan namun sebagai bentuk Pemerintah selalu pro aktif dalam upaya menyelesaikan permasalahan Covid-19 ini.

"Tim ini minimal tiap hari pukul 13.30 WIB kita rapat dengan tujuan memberikan informasi terkini, bisa di pimpin ketua harian maupun dinas terkait. Sampaikan permasalahan dan berikan solusi penyelesaian," lanjutnya.

Arif tidak ingin, masyarakat merasa tidak diberitahu, menyembunyikan permasalahan sehingga menimbulkan ketidaktenangan dan kekeliruan dalam penyampaian informasi tersebut.

Sekda pun meminta agar tim segera membuat petunjuk teknis dan SOP masing-masing bagian kerja yang tergabung kedalam Tim Gugus. 

"Di dalam SK sendiri kabupaten dan kota se Kepri juga turut dilibatkan, agar senantiasa terupdate pergerakan atau kondisi terakhir di daerah," ujar Arif.

Sosialisasi juga penting untuk terus di gaungkan kepada masyarakat, menurut Arif ini langkah penting agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Tentu ini menjadi tugas dari fasilitas kesehatan.

"Imbauan juga harus terus digaungkan kepada masyarakat baik melalui radio berita dan fasilitas elektronik lainnya," tambah Arif lagi.

Selain itu kata Arif, langkah pencegahan seperti penyemprotan diseninfektan juga patut dilakukan di tempat-tempat umum, dan tim yang tergabung yang bertugas dibidang ini agar segera melakukannya.

Sementara itu, Asisten III Pemprov Kepri Muhammad Hasbi selaku Ketua Harian III mengatakan bahwa sebelumnya Tim telah melakukan rapat dengan dinas terkait (Kesehatan dan Penanggulangan Bencana).

Dalam hal penetapan Status Daerah, ada 3 (tiga) status antara lain pertama. Siaga Darurat, ketika ada potensi terjadinya ancaman terhadap masyarakay secara masif.

Kedua tanggap daerah ketika sudah terjadi ancaman tersebut dan ke tiga transisi darurat dalam rangka pemulihan.

"Kita harus menetapkan status daerah dengan SK Gubernur dengan syarat Gubernur telah mendapat masukan dari tim medis, ahli kesehatan dan berkoordinasi dengan BNPB. Maka dengan dasar SK itulah baru agenda lebih lanjut dapat dilakukan," kata Hasbi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews