Delapan Pemancing Kepri Segera Disidang di Malaysia, Pemerintah Diminta Bertindak

Delapan Pemancing Kepri Segera Disidang di Malaysia, Pemerintah Diminta Bertindak

Delapan pemancing asal Kepri yang ditangkap polisi perairan Malaysia. (Foto: istimewa)

Karimun - Keluarga delapan orang pemancing asal Kepulauan Riau yang ditangkap otoritas Keamanan Laut Malaysia, berharap adanya upaya hukum pemerintah Indonesia untuk membebaskan mereka.

Anggota DPRD Karimun, Samsul meminta pihak terkait agar memberikan atensi terhadap kasus ini, mengingat keluarga yang ditinggalkan kedelapan pemancing ini butuh nafkah.

"Bila perlu, pihak (dinas) perikanan harus datang ke Malaysia, agar ada kejelasan. Miris melihat keluarga yang ditinggal di rumah tanpa adanya kejelasan hukum dan nafkah," ucap Samsul, Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, dikabarkan bahwa delapan warga Kepri itu akan disidangkan pada 25 Maret setelah delapan hari ditahan otoritas Malaysia.

“Tapi sampai sekarang belum juga terlihat tindakan yang dilakukan pemerintah. Mereka ditahan atas kesalahan yang tak disengaja, hanya karena terseret arus air laut,” kata Samsul.

Sampai saat ini tidak ada kejelasan bantuan atau perhatian yang diberikan oleh pemerintah, baik Pemkab Karimun maupun Pemprov Kepri.

Sementara itu, UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Moro, telah menyurati pihak terkait atas ditangkapnya delapan pemancing Kepri oleh Keamanan Laut Malaysia.

Surat itu dikirimkan ke DKP Provinsi Kepri dan kepada Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Moro.

Kepala UPT Pelayanan Usaha Perikanan Kecamatan Moro, Jack Sebastianus Sihotang mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan persoalan ini kepada DKP Provinsi Kepri. Segala tindak lanjut, semuanya sudah menjadi kewenangan dari Provinsi dan Kementerian di pusat.

Jack juga menjelaskan kronologi delapan nelayan Kecamatan Moro yang melaut itu sebelum ditangkap.

Delapan orang tersebut, mulanya pergi memancing ikan menggunakan boat pancung dan boat fiber dengan mesin tempel 15 PK. Mereka juga hanya menggunakan alat tangkap ikan berupa pancing.

Empat boat yang diisi dua orang itu, berangkat ke perairan untuk memancing di Perairan Batu Putih Berakit Lagoi pada Selasa pagi (10/3/2020).

Saat sedang asik memancing dengan kondisi mesin boat mati, boat yang mereka tumpangi terbawa oleh arus dan memasuki perairan Malaysia.

“Tanpa disadari arus membawa boat nelayan tersebut masuk ke perairan perbatasan Malaysia, sehingga mereka dianggap telah menangkap ikan di perairan Malaysia, dan Marine dari negara tetangga langsung mendekati empat boat nelayan tradisional itu,” ujar Jack.

Setelah dihampiri, Polis Marine Malaysia membawa seluruh nelayan berikut boat dan alat tangkap yang digunakan. Mereka digiring menuju Malaysia untuk dilakukan proses selanjutnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews