Gugatan IMB Gereja Katolik Paroki St Joseph Karimun Resmi Dicabut

Gugatan IMB Gereja Katolik Paroki St Joseph Karimun Resmi Dicabut

Porses pencabutan gugatan terkait IMB Gereja Katolik St Joseph Karimun di PTUN. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Gugatan terkait IMB renovasi Gereja Katolik Paroki St Joseph, Tanjungbalai Karimun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dicabut.

Penggugat yakni Hasyim Tugiran dari Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) dengan tergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karimun

Pencabutan gugatan tersebut disahkan saat persidangan pencabutan gugatan oleh hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, Rabu (18/3/2020) pagi. Pihak tergugat dan penggugat sepakat.

“Pencabutan itu sudah sesuai kesepakatan, kesepakatan dari warga Tanjungbalai Karimun, kemudian disesuaikan dengan Gereja Paroki,” ujar Hasyim usai sidang.

“Jadi kami itu hanya menolak IMB-nya, bukan renovasinya. Kalau renovasi, kami tidak pernah menolak,” kata Hasyim.

Kesepakatan itu diambil sejak sepekan lalu dalam sebuah kesepakatan bersama. Dalam kesepakatannya, IMB yang sebelumnya dituliskan untuk menambah bangunan rumah pastor menjadi tiga lantai, disetujui untuk tidak jadi ditambah.

“Jadi bangunan asalnya yang dibangun dari tahun 1998 itu cuma ditambah lebih besar, lebih panjang sedikit bangunanya. Rumah pastornya tetap satu lantai saja,” ucap Hasyim.

Pastor Gereja Paroki St Joseph, Romo Kristiono Widodo yang turut hadir di persidangan menjelaskan, kemungkinan besar memang kesepakatan yang diambil adalah merivisi gambar desain gereja dan rumah pastor sebelumnya.

“Ini masih dalam pembicaraan, tapi kami tetap mengarah kesana, tiga lantai dan gereja tetap satu lantai,” tutur Kristiono.

Menanggapi permintaan revisi desain oleh APKK, Kristiono mengaku tidak masalah.

“Dalam arti karena kapasitas. Karena sejak awal saya jadi Pastor Paroki di sana, bukan pertama-tama bicara soal desain. Tetapi bagaimana umat Katolik, dalam setiap misa mingguan itu bisa terakomodir di dalam,” ujar Kristiono.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews