Penjelasan Romo Pramodo soal Poin Relokasi Gereja Paroki Santo Joseph Karimun

Penjelasan Romo Pramodo soal Poin Relokasi Gereja Paroki Santo Joseph Karimun

RD Agustinus Dwi Pramodo (Foto: Istimewa)

Batam - Reverendus Dominus (RD) Agustinus Dwi Prambodo mengungkapkan, hasil rapat pertemuan dengan Bupati Karimun, staf Kementerian Agama RI serta beberapa pihak lainnya, soal Gereja Santo Joseph Tanjungbalai Karimun sepakat menghormati proses hukum yang berjalan.

Dalam rapat bersama staf khusus Menteri Agama, Ubaidillah Amin, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Uskup Keuskupan Pangkal Pinang, Uskup Mgr. Ardianus Sunarko, Kakanwil Kementrian Agama Kepri Mukhlissuddin, dan kepala Kemenag Karimun Jamzuri, kata Romo Pramodo sempat muncul usulan tersebut dan dituangkan dalam 'notulen' rapat. 

"Jadi soal kesepakatan relokasi itu bukan hasil dari pertemuan tersebut, tapi kita sepakat kalau proses sekarang menunggu hasil proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Batam," ujar Romo Keuskupan Pangkal Pinang kepada Batamnews, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, kalimat sepakat relokasi itu muncul atas desakan dan sebatas usulan semata. Saat ini semua pihak sepakat untuk menenangkan diri.

"Jadi kalau hasil PTUN sudah keluar, apapun hasilnya semua sepakat menghormati, baik itu kalah atau menang," ujar Romo yang biasa dipanggil Pramodo ini. 

Romo Pramodo mengatakan, Gereja Paroki Santo Joseph itu sudah memiliki IMB. Namun dalam proses pembongkaran mendapat penolakan dari sejumlah warga Karimun.

"Meskipun secara hak kita sudah punya IMB. tapi karena situsasi sosial karena proses pembongkaran dan terjadi penolakan, jadi kita hormati," ujar Romo Pramodo.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews