Gereja St Joseph Karimun Batal Direlokasi, Renovasi Dilanjutkan

Gereja St Joseph Karimun Batal Direlokasi, Renovasi Dilanjutkan

Bupati Karimun dan elemen terkait usai kesepakatan terkait masalah Gereja St Joseph Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Sempat berpolemik, renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph akhirnya tetap dilanjutkan. Pihak pengelola gereja sudah memberikan revisi gambar terkait pembangunan yang akan mereka lakukan. Begitu juga IMB yang akan direvisi.

Kelompok masyarakat Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) yang menggugat IMB sebelumya ke PTUN Tanjungpinang juga berkomitmen mencabut gugatan mereka.

Hal itu dijabarkan dalam rapat lintas sektoral bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (10/3/2020) di Aula Pertemuan Cempaka Putih, Lantai 3, Kantor Bupati Karimun.

Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah pihak gereja menyerahkan desain gambar renovasi pada Pemkab Karimun. Gambar tersebut akhirnya dibahas dalam rapat teknis bersama APKK dan FUIB Karimun.

Rapat itu dihadiri Kapolres, Danlanal, Dandim, Ketua DPRD, serta perwakilan Aliansi Peduli Kabupaten Karimun dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Karimun.

Sementara dari pihak Gereja Santo Joseph Karimun hadir dari Keuskupan Pangkal Pinang, Romo Paschal.

Rafiq mengatakan, kesepakatan bersama itu bukti jika di Karimun umat beragama hidup rukun dan saling menghormati. Bahkan, peserta rapat berencana menggelar bakti sosial gotong-royong di area Gereja Santo Joseph Karimun, Sabtu (14/3/2020) pagi.

Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Kapolres dan Danlanal Karimun mengapresiasi semua pihak atas lahirnya kesepakatan bersama itu. Kesepakatan bersama itu sekaligus bantahan kepada pihak luar bahwa Karimun intoleran.

"Jangan ada lagi tudingan-tudingan bahwa Karimun ini intoleran, itu tidak benar. Hal itu dapat kita buktikan hari ini dengan lahirnya kesepakatan bersama. Renovasi gereja Santo Joseph dapat dilanjutkan," kata Rafiq.

Kesepakatan tersebut juga ditandai dengan penandatangan 6 poin oleh perwakilan lintas sektoral Karimun itu. Mereka diantaranya Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal Karimun, pihak APKK, FUIB, Kakanmenag dan perwakilan keuskupan Pangkalpinang, Romo Paschal.

"Terima kasih kepada Uskup Pangkal Pinang yang telah membuka jalan lahirnya pertemuan dan silaturahmi ini," kata Romo Paschal.


Berikut 6 poin kesepakatan bersama polemik renovasi Gereja St Joseph Karimun.


1. Bahwa akan dilakukan renovasi gereja di tempat yang lama dan tidak akan direlokasi.

2. Bahwa renovasi gereja dilakukan sesuai dengan pengajuan IMB yang baru, serta gambar yang dibahas dalam rapat tindak lanjut pembangunan gereja.

3. Jika gambar final hasil rancangan diserahkan gereja ke Pemerintah Daerah, nantinya akan diadakan rapat teknis dengan pihak APKK, FUIB dan pihak gereja.

4.  Setelah kesepakatan ini ditandatangani masing-masing pihak, maka pihak APKK akan mencabut gugatan perkara Nomor 33/G/2019/PTUN.TPI di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang.

5. Bahwa peletakan batu pertama dilakukan sebagai simbol toleransi masyarakat Kabupaten Karimun terhadap kerukunan umat beragama, setelah rapat teknis dilakukan dan IMB hasil revisi diterbitkan.

6. Masing-masing pihak harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama, disosialisasikan ke masyarakat hasil rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan gereja yang dilakukan hari ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews