Jaksa Kembalikan Plat Baja Jembatan Dompak ke Dinas PUPR

Jaksa Kembalikan Plat Baja Jembatan Dompak ke Dinas PUPR

Plat baja Jembatan Dompak nanti akan dilelang (Foto:Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan barang bukti besi plat baja dari perkara tindak pidana pencurian ke Dinas PUPR Kepri, Jumat (13/3/2020).

Pengembalian puluhan plat baja sisa pengerjaan pembangunan proyek Jembatan Dompak itu dilakukan setelah inkrahnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap empat terdakwa.

Sementara terhadap penampung hasil pencurian atau penadah yang namanya sempat mencuat dipersidangan PN Tanjungpinang, hingga saat ini masih berlenggang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Ali Rahim mengatakan, pengembalian barang bukti plat baja itu dilakukan secara bertahap.

Baca: Dilelang, Barang Bukti Curian Pelat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak

"Beban perlembar plat baja mencapai 2 ton, sehingga pengangkutannya membutuhkan alat berat," kata Ali.

Ia menyebutkan, barang bukti plat baja itu diangkut dari gudang pengusaha Among di Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang.

"Nanti jika sudah selesai pengangkutannya akan dibuat berita acaranya, karena saat masih proses," sebutnya.

Sebelumnya, Polda Kepri melakukan penyelidikan mengenai laporan hilangnya besi plat baja Jembatan Dompak, Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews