Dilelang, Barang Bukti Curian Pelat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak

Dilelang, Barang Bukti Curian Pelat Baja Sisa Proyek Jembatan Dompak

Pelat baja sisa proyek Jembatan Dompak. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Pelat baja sisa pembangunan Jembatan I Dompak yang sebelumnya menjadi barang bukti terkait kasus pencurian telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri ke Pemprov Kepri.

Hal tersebut setelah proses hukumnya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Para pelaku sudah dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum Provinsi Kepri, Rodi Yantari mengatakan, barang bukti pelat baja yang dikembalikan Kejati Kepri ke Pemprov Kepri berjumlah 63 keping.

"Jumlah pelat baja yang dikembalikan Kejati berjumlah 63 keping. Nantinya akan digabung dengan pelat baja yang sebelumnya diamankan di kantor Satpol PP," kata Rodi, Jumat (13/3/2020).

Ditambahkan Rodi pelat baja yang diselamatkan dan disimpan di kantor Satpol PP berjumlah 60 keping. Sehingga bila ditambah dari pengembalian barang bukti Kejati, maka total pelat baja yang selamat 123 keping.

"Tadinya total keseluruhan pelat baja milik Pemprov yang disimpan di sekitar Jembatan I Dompak itu sebanyak 166 keping," jelas Rodi.

Rodi mengatakan ratusan keping pelat baja itu akan diserahkan ke Bagian Aset Pemprov Kepri. Hal itu setelah pihaknya menerima pengambalian barang bukti yang dilengkapi surat berita acara dan tanda terima.

"Nantinya pelat baja itu akan dilelang melalui bagian aset Pemprov Kepri. Dan uangnya akan masuk ke kas daerah," tutur Rodi.

Kenapa pelat baja ini akan dilelang? Dikatakan Rodi hal ini menjadi kesepakatan bersama, sehingga barang tersebut tidak menjadi permasalahan kemudian hari bagi pemerintah.

"Kondisi pelat baja ini sudah lama dan tidak mungkin bisa digunakan lagi. Sehingga langkah terbaik akan dilelang dan uangnya masuk kas daerah," ujar.

Kasus hilangnya pelat baja Jembatan 1 Dompak senilai Rp 4,4 miliar sebelumnya bikin heboh. Sisa material proyek itu justru dijual oknum tertentu karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Dua nama yakni Andi Cori Patahuddin sebagai inisiator dan Andri Usman sebagai koordinator lapangan divonis bersalah. Andi divonis 9 bulan dan Andri Usman 5 bulan.

Sementara satu orang tersangka, La Mane divonis bebas karena tak terbukti bersalah karena tidak memenuhi usur pidana pencurian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU baik primer pasal 363 ayat 1 ke 4 dan subsider pasal 362 KHUPidana, sebab dalam persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan pencurian melainkan melakukan pembelian terhadap hasil curian," kata Eduart, didampingi hakim anggota Corioner dan Ramauli Hotnaria. saat itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews