Martunis Jauh-jauh dari Aceh ke Batam Selundupkan Narkoba

Martunis Jauh-jauh dari Aceh ke Batam Selundupkan Narkoba

Dua tersangka Fajar Maulana (25) dan Martunis (25) diamankan Avsec Bandara Hang Nadim, Batam usai terdeteksi menyelundupkan narkoba. (Foto: Ist/Batamnews)

Batam - Dua hari berturut-turut aviation security (avsec) Bandara Hang Nadim Batam mengamankan dua tersangka penyelundup narkoba ke luar Batam.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Suwarso mengatakan, kedua pelaku yang melakukan dengan cara yang berbeda itu ditangkap pada hari Rabu (4/3/2020) dan Kamis (5/3/2020).

Pada hari Rabu 4 Maret 2020, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Martunis (26). Pria itu hendak membawa sabu sebanyak 1.303 gram.

Pria asal Kampung Nase Me, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu hendak menyelundupkan sabu ke Lombok menggunakan maskapai Lion Air

“Tersangka (Martunis) mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dinding kardus rokok yang dia bawa,” ujar Suwarso, Jumat (6/3/2020).

Suwarso menjelaskan, pengungkapan itu setelah petugas mencurigai barang bawaan Martunis setelah dia melewati mesin X ray di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam.

“Barang bawaannya ada dua koper dan kardus berisi makanan ringan. Tapi setelah diteliti dan disobek pinggir kardus tersebut, petugas mendapatkan beberapa bungkusan plastik warna putih yang di dalamnya diduga sabu,” katanya.

Petugas memastikan isi dalam plastik itu dengan alat uji dan ternyata memang benar yang dibawa itu adalah narkoba jenis sabu. “Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk diperiksa,” ucap Suwarso.

Tanggal 5 Maret 2020, sekitar pukul 07.00 WIB petugas avsec kembali menggagalkan aksi  serupa. Kali ini tersangkanya bernama Fajar Maulana (25) yang hendak berangkat menuju Lombok.

Fajar dibekuk setelah petugas mencurigai bawaannya berupa tas Polo warna coklat saat melewati X ray di pintu keberangkatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 bungkus sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam gulungan celana,” ucap Suwarso.

“Pelaku tidak bisa menjawab saat ditanya oleh petugas,” kata Suwarso.

Ia akhirnya mengaku barang itu merupakan titipan. Sementara dirinya diupah sebesar Rp 25 juta jika berhasil membawa barang itu.

Tersangka juga diamankan ke kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk dimintai keterangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews