Polisi Sita 6 Kg Sabu dari 3 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Batam

Polisi Sita 6 Kg Sabu dari 3 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Batam

Tiga tersangka penyelundup narkoba di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020). (Foto: Afriadi/Batamnew)

Tanjungpinang - Tiga kurir narkoba jaringan Malaysia-Tanjungpinang diciduk polisi di lokasi berbeda di Kota Batam. Polres Tanjungpinang sebelumnya berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengungkap kasus ini.

Berawal dari penyelundupan narkoba dari Malaysia ke pelabuhan tikus di Senggarang, Kota Tanjungpinang, polisi mengendus para tersangka dan memburunya hingga ke Batam.

Tiga orang ER (46), RS (53) dan BW (51) diringkus di Batam. Semuanya warga negara Indonesia. Total ada 6 Kg barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menjelaskan, bahwa pengungkapan itu berasal dari info warga.

"Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ER di rumahnya di daerah Bengkong Kolam, Kota Batam," kata Muji dalam ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020).

Ia menuturkan, penangkapan itu dilakukan, Kamis (5/3/2020) kemarin. Dari EF petugas mengamankan 3 Kg sabu.

Pihaknya bersama Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengembangkan kasus ini dan menangkap dua orang lainnya, RS dan BW. Dari keduanya didapati empat paket sabu-sabu dengan total seberat 3 Kg.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp 10 miliar rupiah," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews