Residivis Narkoba Tak Kapok Dibui, Kali Ini Dituntut 16 Tahun Penjara

Residivis Narkoba Tak Kapok Dibui, Kali Ini Dituntut 16 Tahun Penjara

Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/3/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Seakan tak jera keluar masuk bui, Yulizar Kusumajaya kembali disidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/3/2020).

Pria itu dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yulizar sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa.

Kasus kali ini terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 11,95 gram dan tiga paket besar ekstasi 1,8 Kg.

Yulizar hanya menundukkan kepalanya saat JPU, Zaldi Akri menyatakan dirinya terbukti bersalah.

JPU Zaldi menuturkan terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami menuntut terdakwa hukuman 16 tahun, denda Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Zaldi.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Annur Syaifuddin meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis.

Sementara itu, ketua majelis hakim Eduard P Sihaloho didampingi hakim anggota Corpioner dan Jhonson Sirait menunda persidangan sepekan. Sidang berikutnya mendengarkan pembelaan tertulis dari terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Kamis (31/10/2019) lalu.

Dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Hasil interogasi, terdakwa mengakui bahwa itu miliknya. Polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa. Polisi menemukan di dalam lemari pakaian bungkusan plastik hitam yang berisi narkoba.

Seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 6 paket sabu seberat 11,95 gram dan 3 paket besar serbuk ekstasi 1,8 Kg.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews