WN Singapura Ditangkap Bawa Sabu di Pelabuhan Sri Bintan Pura

WN Singapura Ditangkap Bawa Sabu di Pelabuhan Sri Bintan Pura

EN diamankan aparat di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Seorang WN Singapura tertangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang membawa narkoba. Pria berinisial EN itu terlacak di pintu kedatangan pelabuhan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, penangkapan terhadap WNA asal Singapura itu berdasarkan kerjasama Polres Tanjungpinang bersama Bea Cukai..

"Pelaku membawa barang ini dari Singapura dan ditangkap saat menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Sri Bintan Pura," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Jumat (6/3/2020).

Iqbal menjelaskan, saat melakukan penggeledahan terhadap EN pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 gram sabu-sabu dan 15 butir psikotropika. "Barang bukti ditemukan disembunyikan didalam tas," jelasnya.

Tersangka mengaku narkoba itu dikonsumsi sendiri. "Saat ini masih dilakukan pedalaman, pengakuannya dipakai sendiri," ujarnya.

Ditegaskan Iqbal pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat di setiap pintu masuk di Tanjungpinang. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dari oknum tak bertanggung jawab.

"Kota Tanjungpinang hanya perlintasan, bukan peredaran narkoba," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews