BPJS Ketenagakerjaan Buka Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Korban PHK

BPJS Ketenagakerjaan Buka Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Korban PHK

Ilustrasi

Batam - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menggelar pelatihan vokasi atau pelatihan kerja bagi para pekerja yang mengalami putus kontrak ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pelatihan yang dilakukan BPJS bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Pelatihan vokasi ini juga akan diadakan di tiap-tiap kota seluruh Indonesia, salah satunya Kota Batam.

Kepala Kantor BPJamsostek Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan, untuk pelatihan di Kota Batam, berupa pelatihan tata rias/kecantikan, menjahit, barista/bartender, memasak, pelatihan operator alat berat, perakitan komputer, drafter (autocad), teknisi listrik, mekanik hingga teknisi air conditioner (AC).

"Jumlah pesertanya ditargetkan sebanyak 350 orang," kata Surya, Kamis (12/3/2020).

Lanjut Surya, pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada pertengahan Maret ini. Sehingga para pencari kerja bisa mendapatkan peluang. “Pelatihan ini bisa membuka kesempatan bagi para pekerja yang mengalami PHK untuk kembali bekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Surya menyampaikan bahwa pelatihan vokasi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga baik pekerja yang telah di-PHK ataupun mengalami putus kontrak bisa menambah keterampilan dan pengetahuan. 

“Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan nantinya mereka mampu kembali bersaing untuk mendapatkan pekerjaan ataupun berwiraswasta sehingga bisa mengurangi angka pengangguran akibat PHK oleh pemberi kerja," sebutnya.

Surya menjelaskan, pelatihan vokasi ini bersifat gratis dan hanya diberikan satu kali bagi setiap peserta. Sedangkan untuk persyaratan menjadi peserta vokasi pun cukup mudah.

Calon pendaftar hanya wajib memiliki akun aplikasi BPJSTKU, bertatus Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta penerima upah BPJSTK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).

Selain itu, calon pendaftar juga harus memiliki masa kepesertaan BPJSTK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia, mengalami PHK atau habis kontrak kerja, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan.

"Para peserta nantinya akan diberikan uang saku dan sertifikat kelulusan, serta memiliki kesempatan kerja lebih besar karena kami akan membantu menghubungkan dengan perusahaan penyedia lowongan pekerjaan," pungkasnya.

Dengan demikian, Surya pun mengimbau kepada para pekerja yang sudah non aktif atau PHK untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, dan segera mendaftarkan diri dengan cara mengakses website milik BPJS Ketenagakerjaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews