Pemerintah Bakal Sahkan Lokasi Labuh Jangkar di Perairan Batam Dua Pekan Lagi

Pemerintah Bakal Sahkan Lokasi Labuh Jangkar di Perairan Batam Dua Pekan Lagi

Direktur Kepelabuhanan/Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Subagyo (tengah) (Foto:Dyah/Batamnews)

Batam - Area labuh jangkar di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau, akan kembali ditetapkan dalam waktu dua minggu. Jumlah posisi labuh jangkar sebelumnya dinilai tidak mencakup semua area di perairan Batam, sehingga ada potensi pemasukan yang hilang.

Saat ini ada sekitar 19 lokasi labuh jangkar di Batam yang ditetapkan dengan dasar yang berbeda-beda. Sehingga kecenderungan yang terjadi, membuat pendapatan negara dari sektor ini menjadi tidak optimal. 

"Ini sudah rapat kita yang kedua di Batam, pertama kami akan segera menetapkan posisi labuh jangkar berdasarkan keputusan menteri perhubugan yang diberi tanggung jawab oleh negara sebagai wakil Indonesia di Internation Maritim Organization (IMO)," kata Direktur Kepelabuhanan/Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Subagyo, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana Penertiban Anchorage Area, Hambatan Investasi, dan Revitalisasi Kawasan Perairan Batam, Kamis (12/3/2020).

Dengan adanya penentuan lokasi berdasarkan mandat yang jelas ini, maka akan memudahkan proses penegakan hukum atas pelanggaran yang ada. Terutama di kawasan Tanjung Berakit yang sering dimanfaatkan oleh kapal ilegal untuk bersembunyi.

"Itu (Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan didukung oleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM)) akan jadi pedoman bagi teman-teman penegakan hukum di laut. Dua minggu ditargetkan tuntas," ujar Subagyo.

Ia berharap, dengan adanya penetapan lokasi labuh jangkar yang sesuai dengan aturan yang ada, potensi pendapatan dari labuh jangkar diperkirakan berada dikisaran Rp 4,5-Rp 5 triliun pertahun, bisa direalisasikan.

Sejauh ini, sudah ada penindakan terhadap 20 kapal dari berbagai negara yang berlabuh di perairan Batam, mereka diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen yang menjadi syarat untuk melakukan proses labuh jangkar dan tidak melakukan pembayaran.

"Sejauh ini kapal yang melakukan labuh jangkar ilegal adalah kapal dari negara maju. Jadi jangan heran jika dalam waktu dekat ada penangkapan lagi, karena yang engga jelas bayar ke siapa akan di tangkap," tegas Subagyo.

Potensi lain yang juga akan ditingkatkan dalam FGD ini adalah soal Traffic separation Scheme (TSS) yang saat ini didominasi oleh Singapura dan Malaysia. Dimana jasa pandu kapal di lokasi ini berada di angka sekitar USD 6.000. Dalam setahun, Indonesia hanya sanggup melakukan pemanduan terhadap 6 dari banyak kapal yang melintas di kawasan ini.

Pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi Vessel Traffic System (VTS) yang saat ini juga dikuasai Singapura dan Malaysia. Terakhir, pemerintah akan mendorong optimalisasi Indonesia sebagai anggota International Maritime Organization (IMO) kategori C.

"Di Singapura, kapal dengan ukuran antara 300 sampai 400 meter berlabuh, satu hari bayar USD 6.000, hari kedua dan ketiga semakin mahal supaya bongkar tidak lama-lama. Di Indonesia malah tidak bayar, karena mereka ngumpet di posisi-posisi yang tidak jelas. Kami akan berupaya untuk pemanduan, selain itu Selat malaka dan Singapur juga akan dibahas menjadi kemaritiman kita," imbuh Subagyo.

Sebagai anggota IMO Kategori C, Indonesia akan mendorong Selat Malaka dan Selat Singapura sebagai bagian dari Maritime Polition yang berkaitan dengan pengawasan di jalur tersebut. Kategori C yang menaungi anggota IMO yang memiliki kepentingan khusus dan peran terbesar dalam transportasi laut atau navigasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews