Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Tanjungpinang
Pelaku penipuan Maman Surisman (Foto: Batamnews)
Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil di parkiran Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Selasa (10/3/2020). Ia menipu Pipi Marcelia calon pembeli mobil.
Korban sudah mengirim uang Rp 28 juta ke pelaku Maman Surisman. Ternyata mobil Brio yang ia janjikan tak kunjung datang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, pelaku terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil Honda Brio.
"Pelaku ditangkap sore tadi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang," kata AKP Rio Reza Parindra.
AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, kejadian penipuan dan penggelapan itu berawal korban Pipi Marcelina menanyakan ke pelaku mengenai mobil yang ingin ia beli.
"Pelaku pun minta mengirimkan uang ke rekening Bank BCA dan korban pun mengirimkan uang Rp 28 juta," kata AKP Rio Reza Parindra.
Ia melanjutkan, tak hanya pembayaran itu saja, korban juga membayarkan sebesar Rp 3,4 juta setiap tanggal 3 ke pelaku dan telah berjalan selama 4 bulan.
"Karena merasa tertipu oleh pelaku, sehingga korban membuat laporan," jelasnya.
AKP Rio menyebutkan, saat penyidik melakukan interogasi pelaku mengaku uang telah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KHUpidana dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Komentar Via Facebook :