Diduga Jual Obat Ilegal, Polisi Tangkap WNA China di Tanjungpinang

Diduga Jual Obat Ilegal, Polisi Tangkap WNA China di Tanjungpinang

Li Chiang Ping dan Anik. Dua tersangka penjual obat ilegal di Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang menangkap seorang warga negara asing bernama Li Chiang Ping. Pria itu diduga menjual obat ilegal di Tanjungpinang. Pasalnya tidak ada izin edar.

Warga negara China ini menjual bermacam-macam obat tersebut ke rumah-rumah warga.

Ia ditangkap polisi bersama rekannya, seorang WNI bernama Anik (asal Madura) di Hotel Karas, Jalan Usman Harun, Teluk Keriting, Kota Tanjungpinang, Sabtu (12/10/2019) lalu.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Marna mengatakan, penangkapan terhadap WNA itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku menjadi korban.

"Pelaku ini menawarkan ke salah satu warga Dompak, kebetulan ia mengalami sakit jantung, namun setelah membeli, dalam waktu satu minggu tidak ada perubahan sama sekali," jelas Kompol Marna.

Marna menyebutkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kedua penjual obat.

"Sampai saat ini korban baru satu orang,  masih sedang didalami, ya modusnya datang ke rumah-rumah (door to door)," ujarnya.

Kapolsek mengatakan, dari kedua orang ini, Polisi mengamankan enam jenis obat dalam bentuk kapsul dan pil.

"Kedua pelaku dijerat pasal 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal bisa 15 tahun penjara," sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews