Baso, Anak Buah Bandit Lapas Tanjungpinang Dituntut 14 Tahun Penjara

Baso, Anak Buah Bandit Lapas Tanjungpinang Dituntut 14 Tahun Penjara

Baso menutupi wajahnya saat dikawal menuju sel tunggu Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Baso Zulfadli, terdakwa kasus narkoba dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/3/2020).

Baso merupakan kurir yang dikendalikan Irwanto Siagian alias Iwan Batu. Iwan Batu merupakan napi penghuni Lapas khusus narkotika Tanjungpinang.

Baso sempat ditugaskan oleh napi itu untuk mengantar narkoba jenis sabu. Nama Iwan Batu tak asing lagi sebelumnya di pengadilan. Napi itu juga sempat bermasalah usai mendalangi perencanaan pembunuhan terhadap salah seorang Jaksa di Kabupaten Bintan.

Terkait kasus Baso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkardiman menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dan penjual beli, narkotika jenis sabu seberat 208 gram.

"Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara," ujar JPU.

Ia dijerat pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Terdakwa melalui penasehat hukumnya di sidang itu akan mengajukan pembelaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Baso terendus petugas BNN Kepri. Ia dan beberapa rekannya ditangkap dalam waktu berbeda. Petugas BNNP mengamankan barang bukti 208 gram sabu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews