Bahlil Minta Kepala BP Batam Cabut Izin Lahan Nganggur

Bahlil Minta Kepala BP Batam Cabut Izin Lahan Nganggur

Foto: Detikom

Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi tidak takut menindak tegas pengusaha yang tidak jelas usaha serta kepemilikan lahannya di kota Batam. Bahlil bahkan mendorong HM Rudi mencabut izin usaha perusahaan tersebut bila tak juga mampu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Terkait masalah tanah-tanah itu, dicek saja, dicabut kalau memang tidak memenuhi persyaratan atau cuma dia menyandera pemerintah, ya cabut saja kenapa susah-susah, itu sudah perintah Presiden kok, pengusaha tidak boleh menyandera pemerintah, pemerintah harus mengatur pengusaha," ujar Bahlil dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BKPM Dengan Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusaha KPBPB Batam di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Hal itu dilontarkan Bahlil setelah mendengar keluhan HM Rudi yang menyebut kebanyakan kendala masuknya investasi ke Kota Batam tersangkut masalah lahan yang tak tersedia. Menurut HM Rudi, yang juga Wali Kota Batam, memberi izin kepada investor mudah, tapi pemerintah daerah selalu kewalahan ketika ditanyakan terkait lahan untuk mengembangkan proyek investasi yang dikehendaki.

Sebab, kebanyakan lahan yang ada di Batam sudah memiliki hak milik dan kebanyakan yang pegang adalah Pengusaha maupun Pribadi. Sedangkan, lahan menganggur milik pemerintah tidak bisa diserahkan begitu saja sebab tersangkut sengketa lahan sampai ke pengadilan.

Untuk itu, Bahlil juga meminta HM Rudi tak takut mengadukan masalah sengketa lahan itu ke BKPM bila ada aparat hukum yang bermain di sana.

"Menyangkut aparat penegak hukum, kalau ada oknum-oknum aparat hukum yang juga main-main kasih tahu saja. Itu saya suka banget, karena jangan sampai ada oknum yang merusak tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk penegakan hukum, yang pada akhirnya kemudian kita tidak bisa memberikan kepastian bagi pelaku usaha," imbaunya.

Langkah-langkah tegas seperti itu menurut Bahlil penting untuk dilakukan demi menarik lebih banyak investasi ke sana. Sekaligus untuk membangun wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) itu menjadi lebih optimal sesuai targetnya, sehingga bila seluruh masalah lahan di sana terselesaikan secara baik, tentu akan memperlancar pemberian izin kepada para calon investor.

Oleh karenanya, dalam rangka meningkatkan harmonisasi pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, BKPM bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam kesempatan tersebut langsung menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Sistem OSS dengan Sistem Indonesia-Batam OSS (IBOSS) dalam Rangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada hari Senin (9/3) siang di Kantor BKPM, Jakarta.

"Batam dengan kondisi dan karakteristik yang berbeda dengan daerah lainnya, dalam penyerapan perizinan berusaha, memerlukan satu sub sistem yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), yaitu Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS)," sambung Bahlil.

Dengan adanya integrasi layanan ini, perizinan berusaha melalui OSS di Batam dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian komitmen Izin Operasi/Komersial (IOK).

"Integrasi kedua sistem tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia," tambahnya.

Meski memiliki fungsi yang serupa, namun dalam penerapannya terdapat beberapa perbedaan karakter antara OSS dan IBOSS. IBOSS sendiri merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan IOK dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor perusahaan industri dengan mendapat fasilitas bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti master list yang dikeluarkan BKPM.

Bagi perusahaan dagang, IBOSS dapat menerbitkan IOK berdasarkan kuota barang konsumsi yang ditetapkan BP Batam dan telah terintegrasi dengan OSS nasional. IBOSS tidak hanya merekam data investasi Penanaman Modal Asing (PMA), namun juga mampu merekam data Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews