Catat, Pengajuan Alokasi Lahan di BP Batam Selesai 25 Hari

Catat, Pengajuan Alokasi Lahan di BP Batam Selesai 25 Hari

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad.

Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menargetkan waktu pengajuan pengalokasian lahan baru sampai dengan tanda tangan perjanjian maksimal dilakukan selama 25 hari. 

Hal ini akan diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam yang baru tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan. 

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad mengatakan aturan itu menjawab keluhan dari pengusaha ataupun masyarakat umum. 

"Dari audiensi yang hadir ada sindirian yang menyampaikan memohon lahan sama seperti masuk sumur tua, tidak ada kepastian, itu keluhan semua akan ditanggapi," ujar Sudirman usai sosialisasi Perka tersebut, di gedung Balairung Sari BP Batam, Rabu (19/2/2020). 

Untuk alokasi lahan yang dimaksud hanya berlaku pada lahan yang clean and clear saja. Dalam proses pengalokasian lahan ini ada proses yang sudah diatur sedemikian rupa, beserta tenggat waktunya. 

Sudirman menyebutkan pada saat proposal pengajuan pengalokasian lahan dinyatakan layak, kemudian dapat diterbitkan surat pengalokasian lahan. Bersamaan dengan itu faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) juga sudah keluar, dan diberi waktu 10 hari untuk melunasi. 

"Tetapi kalau dalam 10 hari itu misalnya 1 hari langsung bayar maka bisa dikurangi 9 hari, lebih cepat jadinya," jelas Sudirman. 

Setelah melunasi UWT, maka pemohon akan dipanggil untuk membicarakan dalam tranparansi perjanjian. Dalam kesempatan itu nantiya akan dibacakan hak dan kewajiban. 

"Jika kami setuju dan mereka juga setuju, ada waktu 10 hari, dalam kurun waktu tersebut digunakan untuk merevisi perjanjian apabila diperlukan, itupun bisa selesai cepat, bisa saja tiga hari selesai," kata Sudirman.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) mengoperasionalkan norma Perka, saat proposal pengajuan masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), oleh petugas proposal tersebut dicetak dan diserahkan ke kelompok kerja (pokja) untuk ditelaah. 

"Ketika proposal sudah layak yuridis, teknis, dan bisnis, maka kesimpulannya dilaporkan ke kami supaya dibawa ke rapat pimpinan, dalam 5 hari kerja, jika pada rapim setuju, maka pokja mengumumkan lahan itu telah disetujui melalui website resmi BP Batam," kata dia. 

Menurut Sudirman, tidak perlu waktu yang lama untuk proses alokasi lahan baru. Namun dari audiensi yang hadir tadi diketahui bahwa banyak pengajuan alokasi lahan mereka tidak dijawab selama bertahun-tahun. Ia menyadari hal itu dapat mengurangi kepercayaan terhadap BP Batam. 

"Tetapi dengan tim baru ini, kami mohon tetap diberikan kepercayaan," ucapnya.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews