Bangun Komitmen Antikorupsi, KPK Audiensi dengan BP Batam

Bangun Komitmen Antikorupsi, KPK Audiensi dengan BP Batam

Foto: ist

Batam - Dalam rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dan audiensi bersama Pimpinan dan jajaran Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Pertemuan dihadiri oleh Koordinator Wilayah II KPK Abdul Haris dan Kepala BP Batam yang merupakan Wali Kota Batam Muhammad Rudi beserta wakil dan jajaran pejabat struktural lainnya di BP Batam.

Tujuan rakor dan audiensi adalah untuk membangun komitmen dan menjembatani kerja sama ke depan antara pemda dengan BP Batam dalam fungsi KPK melakukan tugas korsupgah di Prov Kepri.

“Selanjutnya akan dirumuskan rekomendasi terkait permasalahan yang dihadapi untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong kemudahan perizinan, peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah, piutang pajak pemda, serta pengelolaan BMD dan penertiban aset di wilayah Kepri,” jelas Haris dalam sambutan di Kantor BP Batam, Selasa (25/2/2020).

BP Batam, tambah Haris, juga harus terus meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingannya.

“Pelayanan harus sudah menggunakan sistem online dan tidak ada lagi pertemuan face to face. Bahkan setiap orang harus bisa mengakses dan memproses izin di mana pun dan kapan pun,” ujarnya.

Pertumbuhan ekonomi Batam, lanjut Haris, terbilang rendah sekitar 4-5% dari target pertumbuhan 7%. Batam yang merupakan daerah FTZ, menurutnya, bisa mendorong investasi yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal tersebut dapat dicapai jika orientasi pelayanan yang diberikan didasarkan pada integritas tinggi.

“Kami mengingatkan kepada jajaran struktural BP Batam yang hadir untuk selalu bekerja sesuai SOP dan aturan yang ditetapkan. Kami mencatat salah satu persoalan di Batam ini adalah terkait lahan. Satu bidang lahan bisa dimiliki 3-4 orang yang masing-masing memegang surat,” kata Haris

Hal ini sejalan dengan fokus pendampingan tata kelola pemerintahan yang baik di Prov Kepri. 2 dari 8 area intervensi yang menjadi fokus KPK adalah terkait perizinan dan pengelolaan aset termasuk lahan.

Haris juga menjelaskan terkait PP No 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, bahwa untuk mengembangkan BP Batam perlu dibuat ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas BP Batam. Sehingga, perlu diatur ketentuan mengenai sinkronisasi dan koordinasi antara BP Batam dan Pemkot Batam terkait kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum.

Aturan itu, tambah Haris, adalah untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala BP Batam dengan Wali Kota Batam.  Karenanya, perlu diatur bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota akan lebih efektif.

Salah satu rekomendasi KPK adalah dengan membuat pedoman penanganan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Kepala BP Batam dengan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Batam, serta ketentuan mengenai kedudukan masing-masing sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang.

Menutup paparannya, Haris kembali mengingatkan pentingnya membangun komitmen antikorupsi dalam proses tata kelola di BP Batam. Dia tidak ingin upaya penindakan KPK terjadi kembali di wilayah Kepri karena praktik korupsi.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews