Tiga Terduga Penimbun Masker Tak Ditahan

 Tiga Terduga Penimbun Masker Tak Ditahan

PT Ekasurya Mandiri disinyalir melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri akan datangkan saksi ahli untuk pemeriksaan lanjutan terhadap tiga orang diduga pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer. Gudang milik PT Ekasurya Mandiri di kawasan Industri Inti Batam Bisnis & Industrial Park digeledah polisi, Rabu (4/3/2020) sore.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga orang.

“Masih diduga, kami masih berkoordinasi dengan Kementerian kesehatan. Tentunya ini kan butuh waktu,” ujar Hanny, Kamis (5/3/2020) siang.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini memang tidak bisa dilakukan dengan cepat karena bukan operasi tangkap tangan, jadi membutuhkan saksi ahli.

“Kalau tangkap tangan kan langsung, ada barang buktinya. Kalau ini masih kami proses, jadi semuanya masih diduga,” ucap Hanny.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat.

Sebelumnya ketiga orang yang di duga pelaku dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian itu adalah  S selaku direktur, DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris.

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan alat kesehatan tanpa perizinan berupa masker dan hand sanitizer.

Dibantah oleh PT Ekasurya Mandiri

Disinyalir melakukan penimbunan, General Manajer PT Ekasurya Mandiri, Dedi menepis perusahaannya menyalahi aturan. Dalam perizinan perusahaan itu memang sebagai penyuplai peralatan industri. Dan masker serta hand sanitizer ditegaskannya juga tergolong bahan keperluan untuk industri, bukan hanya kesehatan saja.

“Selama ini kami memang menyuplai ke industri-industri yang ada di Batam, customer kami seperti manufaktur, galangan, outsourching, oil & gas. Jadi bukan ke masyarakat, kami ke pabrik industri-industri di Batam,” tegasnya, kepada wartawan di lokasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews