Siha Lim, Bos Diduga Penimbun Masker di Batam Diperiksa Polisi

Siha Lim, Bos Diduga Penimbun Masker di Batam Diperiksa Polisi

Dirreskrim Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat memperlihatkan masker yang didug ditimbun (Foto: Batamnews)

Batam - Polisi periksa tiga orang diduga pelaku penimbunan masker dan handsanitizer, usai penggerebekan di PT Ekasurya Mandiri di Komplek Inti Batam Bisnis dan Industrial Park, Rabu (4/3/2020) sore.

Ketiga orang yang di duga pelaku dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian itu adalah Siha Lim selaku direktur, Dedi selaku General Manager dan H selaku Komisaris.

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan alat kesehatan tanpa perizinan dari Menteri berupa masker dan hand sanitizer. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart usai penggerebekan mengatakan, untuk orang-orang yang diduga sebagai tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepri. “Masih diperiksa,” ujar Harry singkat.

Untuk pasal yang dikenakan sementara ini adalah pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.

“Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri,” kata Harry.

Dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 Milyar.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” katanya lagi.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews