Akte Lahir & KK Mulai Dicetak Pakai HVS, Kadisduk Batam: Sesuai Aturan Baru

Akte Lahir & KK Mulai Dicetak Pakai HVS, Kadisduk Batam: Sesuai Aturan Baru

Seorang warga Batam telah mendapatkan akta kelahiran dan KK yang dicetak dengan kertas HVS. (Foto: ist)

Batam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mulai mencetak akta lahir dan KK dengan menggunakan bahan kertas HVS bulan ini.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan, perubahan menjadi kertas HVS ini berdasarkan UU no. 24 tahun 2013. Peraturan Presiden no. 96 tahun 2018 serta Permendagri 104 dan 108 tahun 2019.

“Dimana Pasal 16 menyebutkan bahan baku kertas menggunakan HVS 80 gram dan ukuran A4,” ujar Said, Jumat (28/2/2020).

Perubahan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat secara nasional, sehingga pemerintah daerah hanya tinggal menjalankan. “Dalam aturan tersebut juga disebutkan pencetakan kartu keluarga memakai jenis kertas yang sama,” kata Said.

Hal ini mulai diberlakukan di seluruh daerah pada Juni 2020. Namun jika ada daerah yang masih mempunyai bahan blangko lama, bisa dicetak dengan versi yang lama. Tetapi kalau kehabisan blangko maka bisa langsung diganti dengan kertas HVS.

Sedangkan untuk Kota Batam, Said mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan perubahan ini karena ketersediaan blangko yang lama sudah habis.

"Termasuk Batam. Karena pengajuan di sini cukup tinggi, sekarang kita ambil positifnya dulu. Mana tahu ke depan dokumen kependudukan ini bisa digital," kata dia.

Mengenai perubahan bahan pencetakan ini, Said menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyurati mengenai hal ini kepada masing-masing kecamatan untuk segera dilakukan sosialisasi, seperti yang telah dilakukan di Tanjungpinang.

"Jadi bukan hanya Batam saja. Kami berharap masyarakat bisa menerima perubahan ini," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews