Bawaslu Kepri dan Karimun Ajukan Uji Materi UU Pilkada di MK

Bawaslu Kepri dan Karimun Ajukan Uji Materi UU Pilkada di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tanjungpinang - Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten Karimun mengajukan uji materi beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Objek permohonan uji materi tersebut mulai dari Pasal 134 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 143 ayat (2) UU Pilkada. Adapun yang menjadi batu uji materi permohonan tersebut adalah Pasal 1 ayat (2), ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Dalam uji materi tersebut, pihak yang menjadi Pemohon adalah Indrawan Susilo Prabowoadi selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri dalam hal ini sebagai Pemohon II, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun Tiuridah Silitonga, Nurhidayat, dan Mohammad Fadli yang secara berurutan sebagai Pemohon I, III, dan IV. 

Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dapat mengabulkan permohonan Pemohon terkait dengan frasa “hari” dalam Pasal 143 ayat (2) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai ”hari kerja”. 

Hal yang senada juga terhadap Pasal 134 ayat (5) berkaitan dengan hari penanganan pelanggaran sebagaimana frasa “paling lama 3 hari”. 

Pemohon menganggap hal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “paling lama 7 hari kerja” dengan tambahan waktu “paling lama 7 hari kerja” (vide Pasal 134 ayat (6) UU Pilkada) sebagaimana dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Dalam permohonannya, Pemohon berkeyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam permohonan Judicial Review ini dan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan mengalami kerugian konstitusional terhadap pasal yang diuji oleh Pemohon. 

Harapan Pemohon, permohonan ini bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi agar dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum terhadap penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan yang apabila kata “hari”.

Yang dimaksud dalam ketentuan pasal-pasal tersebut adalah “hari kalender” yang harus dimaknai sebagai “hari kerja” dan sebagaimana dalam UU No. 7 Tahun 2017 hari penanganan pelanggaran paling lama 7 hari kerja setelah temuan atau laporan diterima dan diregistrasi. 

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, ikhtiar ini untuk memberikan kepastian dan perlakuan yang sama terhadap “hari” yang dimaknai sebagai “hari kerja”.

"Ini berlaku di Pemilu maupun Pilkada, sehingga perlakuan di Pemilu dan Pilkada tidak ada perbedaan terhadap penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses," kata Indrawan di Tanjungpinang, Jumat (28/2/2020).

Lebih lanjut, Indrawan mengatakan bahwa uji materi ini berharap dapat menjadi perhatian dari Mahkamah Konstitusi, sehingga dapat mempercepat persidangan dikarenakan menyangkut kepentingan publik dan tahapan yang sedang berjalan 

"Kita berharap uji materi ini dikabulkan MK, sehingga ada kepastian," harap Indrawan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews