MK: Remaja di Bawah 17 Tahun Sudah Nikah Bisa Nyoblos di Pilkada

MK: Remaja di Bawah 17 Tahun Sudah Nikah Bisa Nyoblos di Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 1 angka 6 UU Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Gugatan tersebut terkait syarat pemilih di Pilkada yaitu berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. Perludem menggugat agar yang belum 17 tahun meski sudah menikah tak punya hak pilih.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan perkara nomor 75/PUU-XVII/2019 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/1/2020). 

Dalam putusannya, MK menegaskan seorang remaja berusia di bawah 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah, tetap memiliki hak memilih di Pilkada.

Hakim MK, Suhartoyo, mengatakan dalil pemohon yang menyebut ada diskriminasi antara seseorang yang berusia di bawah 17 tahun dan belum kawin sehingga tak bisa memilih, dengan seseorang yang berusia di bawah 17 tahun dan sudah/telah kawin tetapi bisa memilih, sebagai argumen yang tidak tepat. 

Suhartoyo menyatakan, hal tersebut bukan merupakan kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak termasuk kategori diskriminasi. Sebab sesuai UU HAM, hal tersebut bukan termasuk diskriminasi. 

MK juga menjawab argumen pemohon yang menilai remaja di bawah 17 tahun tetapi sudah menikah belum cukup dewasa untuk memilih. 

MK berpandangan, seseorang yang telah menikah meski belum berusia 17 tahun, dapat dipandang sudah dewasa. Sehingga remaja tersebut dianggap sudah cukup mampu untuk menentukan pilihan dalam pemilu. 

"Jika merujuk pada batasan kedewasaan secara hukum adat, sekalipun tidak terdapat keseragaman soal batas usia dewasa, secara universal pemahaman dewasa atau belum dewasa secara tegas tidak ditentukan oleh usia, melainkan kecakapan untuk melakukan suatu perbuatan hukum," ucap Suhartoyo.

"Biasanya orang dianggap dewasa antara lain setelah menikah atau pernah menikah, meninggalkan rumah keluarga atau telah mencari atau mulai hidup mandiri, terutama bagi yang sudah menikah atau pernah menikah," tutupnya. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews