Anggaran Bawaslu untuk Pilkada Kepri Rp 49 Miliar

Anggaran Bawaslu untuk Pilkada Kepri Rp 49 Miliar

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo. (Foto: Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mengajukan anggaran pelaksanaan Pilkada Kepri 2020 sebesar Rp 49 Miliar.

Anggota Bawaslu Kepri, Divisi Hukum, Indrawan Susilo mengatakan, dari anggaran yang diajukan ke Pemprov Kepri sebesar itu, 56 persennya merupakan biaya operasional badan Adhoc.

"Kita sudah kalkulasikan anggaran untuk badan Adhoc di Bawaslu Kepri saja mencapai sebesar Rp 27, 4 miliar," katanya di Tanjungpinang, Selasa (5/11/2019).

Sedangkan sisanya merupakan biaya operasional Bawaslu, baik untuk operasional pengawasan, sosilisasi dan lainnya yang sudah diagendakan sesuai tahapan.

Ia menegaskan, untuk biaya badan Adhoc ini mulai dari honor pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan, kelurahan dan desa.

"Untuk Pelaksanaan pilkada tahun ini honor badan adhoc mengalami kenaikan. Dan itu sesuai intruksi dari Kemenkeu RI dan berlaku di seluruh Indonesia," tuturnya.

Indrawan menambahkan, pengajuan anggaran Rp 49 miliar ini oleh Pemprov Kepri sudah disetujui. Penandatanganan Naskah Perjanjiam Hibah Daerah (NPHD) sudah dilakukan bersama KPU Kepri beberapa waktu lalu.

"Pemprov Kepri dalam penandatanganan NPHD ini yang paling pertama di Indonesia. Dan ini bentuk komitmen Pemda Kepri dalam pelaksanaan pilkada serentak agar berjalan baik dan sukses," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, pengajuan anggaran untuk Pilkada serentak oleh KPU dan Bawaslu Kepri sudah diakomodir seluruhnya. Bahkan penganggaran ini menjadi perhatian prioritas.

"Agenda pilkada serentak ini wajib digelar di semua daerah yang melaksanakn pilkada. Untuk itu kami sangat memprioritaskan dalam pengangarannya dan DPRD Kepri juga mendukungnya," ujar dia.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews