Jadi Perantara Suap, Anak Buah Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Bui

Jadi Perantara Suap, Anak Buah Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Bui

Nurdin Basirun saat menjalani sidang tipikor (Foto:ist/antara)

Jakarta - Edy Sofyan dan Budy Hartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya bersalah karena menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha Kock Meng pada mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sedangkan Budy Hartono menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Keduanya menjabat saat Nurdin aktif sebagai Gubernur Kepri.

"Menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Edy Sofyan dan Buddy Hartono menerima uang SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari Kock Meng. Uang tersebut untuk eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus bermula saat Kock Meng ingin mengajukan permohonan izin prinsip pemanfaatan laut untuk restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam. Setelah itu, Johanes Kodrat mengenalkan Abu Bakar ke Kock Meng yang mengurus surat izin usaha itu.

Atas permohonan izin itu, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar syarat pengajuan ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta. Permintaan itu disetujui, Kock Meng memberikan uang ke Abu Bakar melalui Johanes Kodrat.

Abu Bakar menyerahkan Rp 45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan, sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar untuk biaya operasionalnya. Surat izin tersebut pun Edy dan Buddy.

Kock Meng pun kembali meminta bantuan menerbitkan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang berlokasi di di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare. Namun, Budy meminta uang sebagai syarat pengurusan izin itu.

Atas permintaan itu, Budy menerima SGD 5 ribu dari Kock Meng melalui Abu Bakar yang langsung menyerahkan ke Edy. Uang itu digunakan saat Nurdin Basirun melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Surat izin itu diterbitkan dan sudah ditandatangani Nurdin.

Edy Sofyan dan Budy Hartono kembali menerima uang SGD 6 ribu dari Kock Meng melalui Abu Bakar. Uang tersebut diserahkan keduanya kepada Nurdin. Uang itu bertujuan untuk pengurusan izin reklamasi yang diajukan Kock Meng.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews