Maling Kantor PAN Tanjungpinang Terciduk Posting Barang Curian di FJB

Maling Kantor PAN Tanjungpinang Terciduk Posting Barang Curian di FJB

Polsek Tanjungpinang Barat menangkap Roni pelaku maling usai ketahuan posting barang di FJB. (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kasus pencurian di Kantor Sekretariat Partai PAN Kota Tanjungpinang (Rumah PAN) di Jl Wiratno terungkap. Hal itu setelah pelaku memposting barang-barang curian di grup forum jual beli (FJB) facebook kota itu.

Roni, pria pengangguran tersebut akhirnya dicokok polisi di kos-kosannya di Jl Pantai Impian, Kota Tanjungpinang. Beberapa barang yang dicurinya seperti setrika, rice cooker, baju kemeja, celana jins dan beberapa barang lain belum sempat terjual.

Pemilik mengenali barangnya yang ada grup FJB. Ia kemudian melaporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Barat.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Firuddin mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel jendela kantor yang sedang kosong pada Sabtu (15/2/2020) lalu. "Pelakunya dua orang, dan satu orang bernama Buyung masih DPO," kata Kapolsek, Kamis (20/2/2020).

Roni pun terancam jeratatan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (pengrusakan), ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews