Ribuan Angkot Bimbar dan Carry Tak Layak Jalan Tebar Ancaman di Kota Batam

Ribuan Angkot Bimbar dan Carry Tak Layak Jalan Tebar Ancaman di Kota Batam

Sebuah angkutan umum yang tak layak saat menaikkan penumpang di Kota Batam (Foto: Batamnews)

Batam - Sebuah fakta yang mengejutkan diungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Rustam Efendi. Fakta itu ia ungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Batam.

Rustam membeberkan, ada ribuan kendaraan angkutan umum jenis Bimbar dan Carry. Rata-rata tak laik jalan. Ada juga yang tak pernah uji kir. Angkutan umum itu mencari penumpang di trayek utama dan cabang.

"Jumlahnya mencapai 1.475 unit kendaraan, dan yang layak jalan berusia maksimal 15 tahun, hanya ada 269 kendaraan. Sedangkan sisanya tidak layak jalan,” kata Rustam Efendi dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Batam itu, Selasa (18/2/2020) pagi.

Rapat tersebut membahas mengenai angkutan umum yang disinyalir banyak tak layak jalan namun tetap bebas beredar di jalanan kota. Terutama angkot minibus. 

Menyusul kecelakaan tragis yang menimpa Sri Wahyuni, karyawan PT Epson Mukakuning, yang tewas di kolong angkutan umum jenis bimbar. Adiknya kritis.

Kondisi memprihatinkan angkot yang siap mencelakakan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengakui pihaknya sulit melakukan uji KIR pada setiap kendaraan angkutan trayek seperti Bimbar dan sejenisnya.

“Bukannya kami tidak melakukan uji KIR, tetapi kesadaran pemilik kendaraan trayek kurang,” ujar Rustam.

Rustam menjabarkan, dasar hukum mengenai kendaraan angkutan orang, ada PP nomor 74 tahun 2014 . Kemudian ada juga Perwako nomor 15 tahun 2008 mengenai angkutan trayek. Dimana angkutan trayek dibagi dua, yaitu trayek utama dan trayek cabang.

“Trayek utama itu ada (minibus) Bimbar atau angkutan dapur 12, dan trayek cabang itu ada kendaraan jenis carry,” kata Rustam.

Dari data Dishub Batam, untuk trayek utama tercatat ada 617 kendaraan. Angkutan umum yang layak dikendarai dengan rentang usia kendaraan 18 tahun, hanya 266 kendaraan, 

"Sedangkan sisanya 351 tidak layak jalan. Kemudian dari 266 kendaraan itu, hanya 60 kendaraan yang rutin melakukan uji KIR,” sebut Rustam.

Rustam menjelaskan pihaknya sudah berupaya melakukan razia beberapa kali dalam setahun pada 2019. Hasilnya, beberapa angkutan trayek yang tidak layak jalan harus dikandangkan.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews