Pengemudi Bimbar Maut Terancam 6 Tahun Penjara

Pengemudi Bimbar Maut Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi dalam ekspos kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (18/2/2020) terkait kecelakaan Bimbar Bukit Daeng. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Pengemudi angkot minibus PO Bintang Kembar (Bimbar) yang terlibat tabarakan di Jl R Soeprapto, tanjakan Bukit Daeng, Tembesi terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya kecelakaan terjadi di lokasi itu menyebabkan 4 orang terluka, satu tewas dan satu kritis, Senin (17/2/2020).

Rahmat pengemudi Bimbar dinyatakan polisi paling bertanggungjawab atas musibah itu. Selain mengemudikan mobil yang mati Uji Kir, ternyata saat di jalan, mobil tersebut mengalami rem blong.

Pria 30 tahun itu ditetapkan tersangka oleh polisi. Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan dari hasil pemeriksaan, Rahmat dinilai bersalah karena Bimbar yang dikendarainya sudah tidak layak jalan.

"Kendaraan ini tidak layak jalan, lampu sen mati, rem bocor, lalu KIR sudah mati. KIR sudah mati satu tahun, dari 2018 tidak diperpanjang lagi karena tidak layak kemudi," ujar Muchlis saat ekspose di Polresta Barelang, Selasa (18/2/2020) sore.

Muchlis menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap urine Rahmat untuk mengetahui apakah dia terpengaruh alkohol saat mengemudikan Bimbar tersebut.

"Hasil tes nya negatif. Jadi ini memang kelalaian supir dan ditambah lagi kendaraan sudah tidak layak pakai," ucap Muchlis.

Ia terancam jeratan pasal 310 undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan, ayat 4 dan ayat 2  tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kerugian dan hilangnya nyawa orang. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews