Kadishub Batam Akui Tak Tega Kandangkan Angkot Tak Layak Selama Ini

Kadishub Batam Akui Tak Tega Kandangkan Angkot Tak Layak Selama Ini

Kondisi angkot di Batam (Jodoh-Nongsa). (Foto: ist)

Batam - Rapat dengar pendapat (RDP) terkait angkutan umum di Kota Batam digelar Komisi III DPRD Batam, Selasa (18/2/2020) pagi. Dinas Perhubungan Kota Batam dihadirkan dalam pembahasan ini.

Agenda tersebut menyoroti terkait keberadaan angkutan umum yang disinyalir banyak tak layak, khususnya angkot minibus.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengakui pihaknya sulit melakukan uji KIR pada setiap kendaraan angkutan trayek seperti Bimbar dan sejenisnya.

“Bukannya kami tidak melakukan uji KIR, tetapi kesadaran pemilik kendaraan trayek kurang,” ujar Rustam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Batam, Selasa (18/2/2020).

Rustam menjabarkan, dasar hukum mengenai kendaraan angkutan orang, ada PP nomor 74 tahun 2014 . Kemudian ada juga Perwako nomor 15 tahun 2008 mengenai angkutan trayek. Dimana angkutan trayek dibagi dua, yaitu trayek utama dan trayek cabang.

“Trayek utama itu ada (minibus) Bimbar atau angkutan dapur 12, dan trayek cabang itu ada kendaraan jenis carry,” kata Rustam.

Dari data Dishub Batam, untuk trayek utama tercatat ada 617 kendaraan. Dimana yang layak dikendarai yaitu 18 tahun hanya 266 kendaraan, sedangkan sisanya 351 tidak layak jalan.

“Dari 266 kendaraan itu, hanya 60 kendaraan yang rutin melakukan uji KIR,” sebut Rustam.

Rustam juga menambahkan untuk trayek cabang dari data Dishub Batam ada 1.475 kendaraan. Dan yang layak jalan dimana berusia maksimal 15 tahun, hanya ada 269 kendaraan. “Sedangkan sisanya tidak layak jalan,” kata Rustam.

Rustam menjelaskan pihaknya sudah berupaya melakukan razia beberapa kali dalam setahun pada 2019. Hasilnya, beberapa angkutan trayek yang tidak layak jalan harus dikandangkan.

Namun pihaknya selama ini seakan tak tega dengan nasib pengendara. Biasanya sehari setelah itu, Rustam menyebutkan ada keluarga (sopir) yang mendatangi kantor Dishub meminta agar kendaraan bisa tetap jalan.

“Ini soal ekonomi, tetapi beri waktu kepada kami sehari, agar kami kandangkan semuanya yang tidak layak,” kata Rustam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews