Porter Lion Air Curi Uang Rp35 Juta dari Bagasi Penumpang

Porter Lion Air Curi Uang Rp35 Juta dari Bagasi Penumpang

4 Porter Lion Air Curi Rp 35 Juta dari Bagasi Penumpang.

Medan - Empat porter Lion Air ditangkap petugas keamanan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Mereka diamankan setelah melakukan pencurian dari bagasi penumpang.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Surya Kristian Ketaren (27) warga Langkat, Boy Roganda Manurung (29) warga Deli Serdang, Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Simalungun dan Alfam Pardamean Sibarani (30) warga Deli Serdang. Mereka tertangkap setelah seorang penumpang melaporkan kehilangan uang tunai Rp 35 juta dari bagasinya.

"Mereka melakukan pencurian saat pesawat baru mendarat. Mereka membongkar bagasi penumpang di dalam pesawat," kata Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing, Selasa (28/1/2020).

Dia memaparkan, ke empat tersangka ditangkap setelah seorang penumpang Lion Air yang baru mendarat dari Pekanbaru, Riau, Lina (40) melaporkan pencurian itu. Warga Jalan Permata Kompleks Permata Indah, Labuhan Baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, ini menyatakan telah kehilangan sekitar Rp 35 juta dari dalam kopernya.

Korban menyadari pencurian itu setelah koper hitam miliknya di area conveyor, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 10.30 Wib.

"Setelah mengambil koper bagasi, korban melihat kunci blok koper sudah dalam keadaan rusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata MKL Tobing.

Korban kemudian mengecek isi koper. Dia melihat uang yang diletakkannya di dalam koper sudah tidak ada lagi. Lina kemudian melapor ke bagian Pelayanan Kehilangan Barang. Pihak Lion Air menindaklanjutinya dengan meneruskan laporan itu ke petugas Avsec Bandara Kualanamu.

Petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai keempat tersangka yang terekam kamera pengawas. Setelah diamankan, mereka pun mengaku melakukan pencurian itu.

Keempatnya kemudian diserahkan ke Polsek Beringin. Petugas Avsec juga menyerahkan barang bukti sehelai rompi safety first warna hitam les oranye dan uang tunai Rp34.800.000.

MKL mengatakan, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan. Mereka mengaku telah melakukan sekurangnya 10 kali pencurian bagasi penumpang.

"Yang dicuri bermacam-macam. Terakhir ini uang," jelasnya.

Para tersangka resmi jadi tahanan Polsek Beringin. "Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas MKL Tobing.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews