Bawaslu Lingga Butuh 82 Panwas Desa dan Kelurahan, Berikut Syaratnya
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:Ruzi/Batamnews)
Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) desa dan kelurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020.
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, pengumuman rekrutmen panwaslu desa/kelurahan dilakukan mulai tanggal 10 Februari. Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 16-22 Februari.
"Setiap kelurahan/desa dibutuhkan 1 orang pengawas Pilkada 2020, jadi total yang dibutuhkan semuanya yakni 82 orang untuk se-Kabupaten Lingga," kata dia kepada Batamnews, Senin (10/2/2020) lalu.
Zamroni pun mempersilahkan bagi masyarakat Lingga yang ingin bepartisipasi dalam pengawasan Pilkada Lingga 2020 untuk mendaftarkan diri di kantor panwaslu kecamatan masing-masing.
"Target kita panwaslu desa/kelurahan sudah terbentuk dan dilantik pada 13 Maret 2020 mendatang," sebutnya.
Berikut persyaratan pendaftaran panwaslu desa/kelurahan Pilkada 2020.
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran, usia paling rendah 25 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Mampu sejara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
Sementara untuk informasi lebih lanjut, silahkan datang ke Kantor Panwascam Kecamatan terdekat.

Komentar Via Facebook :