Sistem Traffic Light di Flyover Laluan Madani Dikembalikan 3 Fase

Sistem Traffic Light di Flyover Laluan Madani Dikembalikan 3 Fase

Dishub dan Satlantas Polresta Barelang akhirnya sepakat mengembalikan traffic light dengan 3 fase dan mempertegas rambu dilarang lurus. (Foto: ist)

Muhammad Ikhsan

Batam - Dishub Kota Batam melalui akun facebooknya Dinas Perhubungan Kota Batam merilis terkait perubahan kembali sistem traffic light di Flyover Laluan Madani (Simpang Jam). 

Dalam informasi, Jumat (14/2/2020), mereka menyatakan sudah melakukan kajian bersama Polresta Barelang dalam beberapa hari ini.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pengendara yang melewati Flyover Laluan Madani dalam beberapa hari ini," tulis Dishub.

Di situ juga dinyatakan, berdasarkan kajian bersama Satlantas Polresta Barelang terkait rekayasa lalu-lintas traffic light menjadi 4 fase disimpulkan bahwa: 

1. Pembukaan Jalan lurus melalui Bawah flyover dari arah Sukajadi menuju Indomobil maupun sebaliknya banyak pengendara yang tidak melalui jalan tersebut.

2. Berdasarkan investigasi Dishub beberapa hari ini, kecelakaan yang terjadi adalah human error (bukan akibat sistem fase traffic light).

3. Volume kendaran di Flyover Laluan Madani di jam sibuk membuat kemacetan.

Dinas Perhubungan Kota Batam dan Sat Lantas Polresta Barelang akhirnya sepakat untuk mengembalikan traffic light seperti semula yaitu 3 fase.

Sementara rambu 'Dilarang Lurus' untuk di bawah Flyover Laluan Madani dipertegas keberadaannya agar lebih terlihat pengendara.

"Dishub Kota Batam menghimbau kepada pengguna jalan yang melintas agar mematuhi trafic light yang berlaku," tulis akun Dinas Perhubungan Kota Batam.

Sebelumnya, dalam sebuah rekaman CCTV terlihat bagaimana dua kecelakaan terjadi dalam sehari dalam waktu yang berdekatan di underpass flyover Simpang Jam (Laluan Madani) tersebut. 

Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Muchlis Nadjar mengatakan, para pengendara dan pengemudi mobil yang melanggar tidak mengerti aturan di persimpangan tersebut.

“Sepertinya mereka (pengguna kendaraan) sudah terlanjur lewat bawah, jadi diterobos saja karena ingin buru-buru. Tapi kalau mereka ngerti pasti tau itu rambu-rambunya,” ujar Muchlis kepada batamnews, Selasa (11/2/2020) lalu.

Muchlis menjelaskan, pada saat kejadian itu, keadaan lampu lalin di sana tidak mati. Jadi kemungkinan pengguna kendaraan tidak mengerti arti dari lampu lalin tersebut.

“Jadi gini, kalau lampu lalin yang berwarna hijau itu bentuknya panah, artinya pengendara tidak boleh lurus. Tapi kalau lampu hijaunya berbentuk bulat, baru boleh lurus. Jadi harus paham dulu,” ucapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :