Dishub dan Satlantas Lingga Tertibkan Truk Odol

Dishub dan Satlantas Lingga Tertibkan Truk Odol

Petugas saat melakukan penandaan box truk odol yang harus dipotong (Foto:ist)

Lingga - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Lingga menggelar sosialisasi dan penertiban truk Overdimension Over Load (Odol). Bagi kendaraan yang melanggar aturan, petugas melakukan penandaan pada box truk untuk dilakukan pemotongan.

Kepala Dishub Lingga, Selamat melalui Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Adi Sutrisna mengatakan, truk-truk yang dilakukan pemantauan dan juga penerbitan  berasal dari Batam menuju Dabo Singkep dan juga Jambi.

Petugas Dishub Lingga dan Satlantas juga bersiaga di Jalan Kampung Damnah Setajam, Dabo Singkep tempat Kantor Dishub berada. Lalu petugas Dishub bersama personil Satlantas memeriksa ukuran box truk yang melintas.

“Saat sosialisasi dan penertiban, ditemukan ukuran box dua truk melebihi standar yang tidak lazim seperti ketentuan aturan ditentukan. Lalu petugas Dishub bersama Satlantas menandai box untuk dilakukan pemotongan box truk-nya,” ujar Adi, Jumat (31/1/2020) kemarin.

Ia menjelaskan, pada kesempatan tersebut sopir truk mengaku bahwa sebelumnya ia sudah diperingatkan di Batam, bahwa box lori yang dikenderainya besarnya di atas standar. Namun, ia juga mengaku belum sempat untuk melakukan pemotongan.

Meski demikian, truk tersebut tetap saja telah melakukan pelanggaran. Berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, akibat kegiatan kendaraan yang Overdimension Over Load (Odol) tersebut, menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 43 triliun pertahunnya.

Bahaya truk Odol

Keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atupun kecelakaan lalu lintas. Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.

Untuk menuju kesana sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Mulai 1 februari 2020, mobil dan truk barang yang terindikasi Odol dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

"Peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang tebukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan," sebut Adi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimemsi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews