Pengecer Gas 3 Kg Protes Kena Razia: Jangan Cuma Saya Aja

Pengecer Gas 3 Kg Protes Kena Razia: Jangan Cuma Saya Aja

Tim Disperindag Batam menyita gas melon yang dijual eceran. Penjualan gas 3 kg dipantau saat ini hanya boleh dijual pangkalan resmi. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Disperindag Kota Batam melakukan sidak ke sejumlah lokasi, Kamis (13/2/2020). Mereka memantau penjualan gas 3 Kg eceran hingga pengecer BBM premium.

Tim ini menemukan pengecer di Perumahan Taman Raya yang menggunakan sepeda motor modifikasi untuk melangsir BBM dari SPBU.

Saat diiterogasi petugas, pengecer ini mengakui jika ia memodifikasi tangki sepeda motor hingga berkapasitas 15 liter. Sehari ia bisa melangsir dua kali. “Saya belinya di SPBU berbeda,” aku pengecer tersebut.

Selain BBM, di kiosnya juga menjual gas 3 Kg seharga 20 ribu per tabung. Harga ini di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Pertamina yakni Rp 18 ribu per tabung.

Kendati demikian banyak warga yang membutuhkan selama ini membeli di kios tersebut, akibat sering kosongnya pasokan di tingkat pangkalan. Disperindag Batam menegaskan hanya pangkalan atau kios resmi yang boleh melakukan penjualan gas 3 Kg.

Oknum pengecer ini mengaku membeli dari pengecer lain, bukan dari pangkalan. Pengecer lain tersebut menjual gas elpiji 3 kilogram kepada senilai Rp 18 ribu per tabung. “Saya hanya mengambil untung Rp 2 ribu saja,” ujar pria tersebut

Saat gas elpiji 3 kilogram miliknya disita, pengecer tersebut sempat protes. Ia meminta agar pihak Disperindag berlaku adil.  “Jangan hanya saya saja (yang disidak), pengecer lain juga ditindaklah,” ucapnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews