Disperindag Batam Sita Gas 3 Kg Eceran di Legenda Malaka

Disperindag Batam Sita Gas 3 Kg Eceran di Legenda Malaka

Tim Disperindag Batam menyita gas melon yang dijual eceran. Penjualan gas 3 kg dipantau saat ini hanya boleh dijual pangkalan resmi. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Disperindag Batam sidak penjual gas elpiji 3 Kg eceran, Kamis (13/2/2020). Sesuai aturan, gas melon hanya boleh dijual di pangkalan yang sudah mengantongi izin.

Saat sidak di kawasan Legenda Malaka, hal mengejutkan terjadi. Pengecer gas justru meminta sidak ditunda. Hal ini terdengar lucu. Namun penjual eceran itu punya alasan sendiri.

"Besok aja (razia) pak. Besok aja. Razia dulu seluruh kota batam ini pak. Jangan saya saja," ujar pedagang tersebut.

Uniknya lagi, beberapa warga setempat justru membela pedagang tersebut. Menurut warga, gas 3 Kg di pangkalan sering kosong.

Menurut mereka keberadaan pengecer ini sangat membantu saat gas elpiji 3 Kg kosong di pangkalan.

"Pangkalan pak yang disidak. Disana sering kosong. Jangan hanya pengecernya. Rp 27 ribu pun kita beli di pengecer," ujar warga.

Kepala Disperindag Batam Gustian Riau menegaskan, gas melon hanya bisa dijual di pangakalan. “Tetap tidak boleh, gas dari pengecer akan kami tarik semua,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews