Buruh Batam Sebut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Merugikan

Buruh Batam Sebut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Merugikan

Aksi unjuk rasa buruh di DPRD Batam, Rabu (12/2/2020). (Foto: Dyah/Batamnew)

Batam - Ratusan massa buruh akhirnya diperbolehkan melakukan aksi di depan beranda DPRD Batam, Rabu (12/2/2020). Sebelumnya polisi memblokade gerbang DPRD untuk menjaga situasi.

Buruh yang akhirnya bisa berorasi menyampaikan aspirasinya. Mereka juga menyindir pembentukan RUU omnibus law cipta lapangan kerja yang tidak melibatkan buruh.

Sekretaris DPC SPSI, Subri Wijanarko mengatakan jika, hanya Kadin yang dilibatkan dalam tim satgas pembahasan, tentu tidak bisa menjadi wakil bagi buruh. Produk hukum Omnibus Law dipastikan mereka bakal lebih berpihak kepada pengusaha dan terkesan menjerat buruh.

"Bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja” lebih berpihak pada kepentingan pengusaha, dapat dilihat dari keputusan Menko Bidang Perekonomian, Republik Indonesia Nomor 378 Tahun 2019 Tentang satgas bersama pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law, di mana Satgas yang dibentuk pemerintah di ketuai oleh Ketua Umum Kadin dan tidak ada satu pun anggota satgas dari unsur serikat pekerja/buruh," ujar Subri.

Subri melanjutkan bahwa tidak dilibatkannya serikat pekerja, khususnya cluster Ketenagakerjaan, secara langsung berdampak terhadap anggota serikat buruh termasuk anggota KSPSI.

"Serikat pekerja tidak dapat mengakses draf RUU yang dibuat pemerintah itu, dan terkesan pembuatan RUU sembunyi-sembunyi," ujarnya

Ketua DPC Konfederasi SPSI Charlos Hutahean menuding, dalam pembuatan RUU tersebut pemerintah tidak bisa jujur dan terbuka kepada masyarakat.

Mereka juga menagih fisik rancangan undang-undang yang disebut sudah siap namun sampai saat ini belum sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kalau mau teriak Omnibus Law anggota buruh harus ada di dalam dan harus dirombak dari awal. Dan untuk Ketua Kadin Indonesia, bagaimana Kadin mau berjuang tentang buruh kalau hak kami saja dikebiri," ucapnya.

Anggota DPRD Kota Batam, Putra Respaty Yustisi, Tumbur Sihaloho. Sementara dari Pemko Batam diwakili Asisten Ekbang, Pebrialin.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews