Buruh di Batam Ikut Tolak Omnimbus Law

Buruh di Batam Ikut Tolak Omnimbus Law

Sejumlah buruh membawa spanduk berisi tuntutan yang mereka suarakan dalam unjuk rasa di Batam Centre. (Foto: istimewa(

Batam - Kalangan buruh dari sejumlah serikat di Kota Batam menggeruduk kawasan pemerintahan di Engku Putri, Batam Centre untuk berunjuk rasa.

Adapun isu yang mereka usung adalah menolak RUU Omnibus Law, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2020. 

Ratusan buruh dari berbagai kawasan industri telah tiba di DPRD Batam, setelah beranjak dari kawasan Panbill, Mukakuning.

Penolakan RUU Omnibus Law didasarkan pada sejumlah alasan seperti;

Upah minimun terancam menghilang karena buruh akan mendapatkan bayaran per jam, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, fleksibilitas pasar itu juga menghilangkan jaminan sosial karena tidak ada kepastian pekerjaan.

Kemudian, menurunnya besaran pesangon jika di-PHK, tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) diperbolehkan kerja di Indonesia, dan menghilangnya undang-undang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

Hingga berita ini diunggah, aksi unjuk rasa itu masih berlangsung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews